Bandel 15 Truk Sound Horeg Gelar Karnaval di Blitar Berujung Ditilang

Round Up

Bandel 15 Truk Sound Horeg Gelar Karnaval di Blitar Berujung Ditilang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 29 Agu 2025 09:58 WIB
Puluhan truk muat sound horeg di Blitar ditilang karena gelar karnaval tak berizin.
Truk muat sound horeg di Blitar ditilang karena gelar karnaval tak berizin/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025), berakhir ricuh. Belasan truk bermuatan sound horeg yang ikut dalam acara tersebut digiring ke Mapolres Blitar Kota. Polisi menilai kegiatan itu tidak berizin dan melanggar aturan, termasuk Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang penggunaan sound system.

"Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat yang menelepon melalui call center. Selanjutnya kami tindaklanjuti, karena adanya kegiatan yang diduga menganggu kamtibmas," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly kepada media, Kamis (28/8/2025).

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan sejumlah truk bermuatan sound system dengan ukuran dan kapasitas berlebih. Kondisi ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 307 dan 169 tentang tata cara muatan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudho menegaskan, penertiban dilakukan bukan semata karena muatan truk, tetapi juga karena kegiatan karnaval dengan sound horeg tersebut tidak memiliki rekomendasi dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Acara yang berlangsung itu juga tidak mendapat rekom dari Polres Blitar Kota. Sehingga acara tersebut bisa dikatakan ilegal. Surat yang menyatakan Polres Blitar Kota tidak memberikan rekom/izin juga sudah diantarkan ke Kades dan Ketua panitia," jelasnya.

Selain itu, sound system yang digunakan dalam karnaval disebut melebihi ambang batas yang ditentukan. Aturan tersebut telah tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani bersama Pangdam dan Kapolda Jatim.

Belasan kendaraan truk yang terlibat akhirnya digiring ke Mapolres Blitar Kota. Para sopir dan kru diberikan sanksi tilang. Polisi juga mencium adanya dugaan sopir dan kru mengonsumsi minuman keras. Untuk itu, petugas melakukan tes urine secara acak guna mengantisipasi penggunaan narkoba dan zat terlarang lainnya.

"Untuk sanksi sementara kami kenakan tilang, karena melanggar undang - undang lalu lintas. Kemudian ada indikasi mereka (supir dan crew) mabuk-mabukan tercium dari aromanya ada yang mabuk, akan kami tes urine juga," pungkas Yudho.

Sebelum truk dilepas, muatan sound system yang melampaui batas juga akan diminta untuk dibongkar terlebih dahulu.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads