Penindakan kasus pelanggan perikanan di Pasuruan yang dilakukan, belum membuat jera pelaku. Buktinya, masih ada nelayan yang nekat menggunakan alat tangkap ikan ilegal. Seorang nelayan asal kembali dibekuk karena menggunakan jaring trawl.
Nelayan itu HI (35), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan beserta satu set jaring trawl yang ia gunakan melaut.
"HI diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami juga hadirkan saksi-saksi juga ahli," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah Satpolairud Polres Pasuruan Kota setelah menerima informasi masyarakat. Petugas mendapat informasi terkait adanya perahu nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl di wilayahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Patroli dan Unit Lidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan beserta perahu dan alat tangkap yang digunakan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Pasuruan untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
HI diduga melanggar UU Perikanan terkait penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang/jaring trawl sebagaimana dimaksud Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penyidik nanti akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan," pungkasnya.
