8 Penerima Bansos Terindikasi Judol di Banyuwangi Layangkan Sanggahan

8 Penerima Bansos Terindikasi Judol di Banyuwangi Layangkan Sanggahan

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 14 Sep 2026 17:00 WIB
Petugas Dinsos tengah mengecek data penerima Bansos di depan komputer.
Petugas Dinsos tengah mengecek data penerima Bansos di depan komputer. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Sebanyak 206 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Delapan warga di antaranya, yang berasal dari Desa Genteng Wetan melayangkan sanggahan ke Pemdes setempat karena merasa tidak pernah main judol.

Kepala Desa Genteng Wetan Sukri mengungkapkan, alasan yang disampaikan delapan warga tersebut cukup beragam saat mengklarifikasi status kepesertaan bansos mereka.

"Dari delapan KPM tersebut alasannya bermacam-macam. Ada yang mengaku hanya dititipi transfer oleh teman, ada yang tidak mengetahui nomor rekening DANA yang tercantum di aplikasi, dan ada juga yang akhirnya mengakui lalu membuat surat pernyataan berhenti bermain judol," ujar Sukri saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, warga yang mengajukan sanggahan tidak hanya didominasi oleh kelompok lanjut usia (lansia). Di Desa Genteng Wetan, penerima bansos yang terindikasi didominasi oleh warga usia paruh baya.

ADVERTISEMENT

Terkait kelanjutan nasib bansos para warga tersebut, pihak desa telah meneruskan berkas klarifikasi ke tingkat pusat. Pemulihan status penerima kini sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi data di tingkat kementerian.

"Setelah proses sanggah, kita tinggal menunggu data tersebut diproses oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes/Kemensos," jelasnya.

Sementara itu, mengenai sisa penerima bansos lain yang belum mengajukan keberatan, pihak desa tidak dapat memastikan apakah mereka memang benar-benar aktif bermain judi online atau belum mengetahui penghentian bantuan tersebut.

Untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah Desa Genteng Wetan telah berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW guna menyosialisasikan prosedur pengecekan bantuan. Sukri mengimbau warga yang mendadak tidak menerima bansos agar segera melapor ke kantor desa.

Bagi KPM yang memang terbukti pernah terlibat tetapi ingin kembali menerima bantuan, pemerintah desa memberikan ruang penyelesaian administrasi. Warga diwajibkan membuat surat keterangan berhenti bermain judi online yang ditunjang dengan bukti konkret.

"Kalau masalah mereka benar-benar terlibat judi online, sebenarnya bisa menggunakan surat keterangan berhenti bermain judi online dengan melampirkan tangkapan layar pemblokiran rekening yang digunakan untuk transaksi," tutup Sukri.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads