6.000 Penerima Bansos di Banyuwangi Terpapar Judi Online

6.000 Penerima Bansos di Banyuwangi Terpapar Judi Online

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 14 Sep 2026 20:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi Setyo Puguh Widodo saat memantau petugas yang memeriksan data KPM penerima Bansos di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi Setyo Puguh Widodo saat memantau petugas yang memeriksan data KPM penerima Bansos di Banyuwangi. (Foto: Eka Rima/detikJatim)
Banyuwangi -

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) ternyata tidak hanya ditemukan di Kecamatan Genteng. Temuan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Banyuwangi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi Setyo Puguh Widodo menyebut ada sekitar 6.000 penerima bansos yang terindikasi judol dari total sekitar 148.000 penerima bansos di Banyuwangi.

Jumlah tersebut setara sekitar 4% dari total penerima bansos. Kecamatan Banyuwangi, Muncar, dan Kalipuro menjadi wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judol terbanyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerima bansos yang terindikasi judi online ini sekitar 6.000-an di seluruh Kabupaten Banyuwangi. Dan memang untuk ranking kecamatan, memang ya yang penduduknya tinggi, antara lain Kecamatan Banyuwangi, Muncar, Kalipuro, seperti itu," jelas Puguh, Senin (14/9/2026).

ADVERTISEMENT

Puguh menjelaskan data penerima bansos yang terindikasi judol tersebut terdeteksi melalui sistem di tingkat pusat. Dinsos PPKB Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan atau mengaktifkan kembali bansos tersebut.

Meski demikian, penerima bansos yang merasa tidak melakukan judi online dapat mengajukan sanggah untuk dilakukan verifikasi. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui petugas di tingkat desa.

Mekanisme sanggah telah disosialisasikan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa dan kelurahan di Banyuwangi.

Puguh berharap masyarakat yang bansosnya dinonaktifkan karena terindikasi judol segera mengajukan sanggah agar data mereka dapat diverifikasi kembali.

"Juga dari pihak kecamatan, pihak PKH, dan PSM sudah kita sampaikan supaya juga turut membantu pendampingan sekaligus menginformasikan kepada masyarakat penerima bansos yang terindikasi judi online, supaya mereka segera mengetahui dan berusaha untuk memverifikasi terkait dengan sanggahan judi online di penerima bansos," beber Puguh.

"Sebab kalau terindikasi judi online ini otomatis bansosnya akan di-off-kan, seperti itu. Nah, harapannya dengan adanya verifikasi sanggahan ini nanti bisa pulih lagi," lanjutnya.

Sebelumnya juga telah dilaporkan, sebanyak 206 KPM di kecamatan Banyuwangi terindikasi judol dan secara otomatis Bansos dihentikan. Mekanisme Sanggah diberikan untuk memverifikasi ulang lantaran tidak seluruh KPM yang terindikasi judol adalah pelaku.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads