Sebanyak 6.000 warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banyuwangi terindikasi terlibat judi online (judol). Dari jumlah tersebut, baru sekitar 300 warga yang aktif mengajukan verifikasi sanggahan agar bantuan mereka bisa cair kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi Setyo Puguh Widodo mengungkapkan, indikasi tersebut tersebar di berbagai wilayah. Wilayah dengan jumlah terbanyak umumnya berada di kecamatan dengan kepadatan penduduk tinggi.
"Untuk penerima bansos yang terindikasi judi online ini sekitar 6.000-an di seluruh Kabupaten Banyuwangi. Memang untuk ranking kecamatan, yang penduduknya tinggi, antara lain Kecamatan Banyuwangi, Muncar, Kalipuro, itu yang tertinggi terindikasi," ujar Puguh kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat temuan tersebut, Dinsos Banyuwangi mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara penyaluran bansos bagi 6.000 penerima yang masuk daftar indikasi. Total keseluruhan penerima bansos di Banyuwangi sendiri mencapai sekitar 148.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencakup program Sembako, PKH, dan program irisan lainnya.
Puguh menjelaskan, pihaknya telah menggerakkan seluruh pilar sosial untuk mendampingi warga yang terdampak kebijakan ini. Informasi dan mekanisme sanggah telah disosialisasikan hingga tingkat akar rumput.
"Kita sudah menjelaskan melalui sosialisasi, melalui operator SIKS-NG di semua desa/kelurahan se-Kabupaten Banyuwangi. Juga dari pihak kecamatan, pihak PKH, dan PSM sudah kita sampaikan supaya turut membantu pendampingan," terangnya.
Pendampingan ini krusial agar warga mengetahui status bansos mereka dan segera melakukan langkah klarifikasi. Pasalnya, jika terindikasi judol, sistem secara otomatis menonaktifkan atau menghentikan sementara bantuan tersebut.
"Artinya sementara di-pending, seperti itu, di tingkat kabupaten. Nah, nanti dengan verifikasi ini harapannya bisa pulih lagi, tergantung penilaian dari sistem di pusat juga," tambah Puguh.
Dinsos Banyuwangi mencatat, hingga saat ini sudah ada sekitar 300 warga yang memanfaatkan ruang sanggah tersebut. Pihaknya mendorong agar warga lainnya yang merasa tidak terlibat judi online segera mengikuti prosedur verifikasi.
Melalui mekanisme sanggah ini, warga diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring, sekaligus menjadi momentum pembinaan agar masyarakat menghentikan praktik tersebut.
"Harapannya mekanisme ini bisa dipakai untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang tidak judi online, ataupun ya berhentilah seperti itu," pungkas Puguh.
