Balai Besar TNBTS Setop Aktivitas Syuting dan Acara demi Cegah Karhutla

Balai Besar TNBTS Setop Aktivitas Syuting dan Acara demi Cegah Karhutla

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 08 Sep 2026 07:17 WIB
Bromo kembali terbakar
Ilustrasi. Kebakaran di Bromo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi menghentikan sementara seluruh izin dan kegiatan syuting serta penyelenggaraan acara (event) di kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Kebijakan tegas ini diambil demi meminimalkan risiko kebakaran hutan yang kian meningkat akibat kondisi cuaca kemarau ekstrem.

Berdasarkan surat pengumuman resmi nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 yang diterbitkan pada 7 September 2026, kondisi vegetasi di kawasan TNBTS saat ini tercatat sangat kering. Hal itu ditempatkan dalam status kerawanan kebakaran hutan tingkat tinggi.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa penghentian aktivitas ini mencakup seluruh kegiatan komersial maupun non-komersial, baik dari pengelola jasa wisata, event organizer, hingga production house.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan peralatan teknis, kelistrikan, bahan bakar, serta potensi kelalaian manusia (human error) dalam kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko memicu potensi kebakaran yang meluas.

"Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan, Balai Besar TNBTS menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas shooting serta penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNBTS," tegas Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, tergantung pada hasil evaluasi perkembangan cuaca dan tingkat kerawanan di lapangan.

TNBTS juga menegaskan akan memproses hukum dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rudijanta.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads