Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memprotes aturan pembatasan jam operasional, sebab dapat membuat buah cepat membusuk. Mereka mendesak Pemkot Surabaya tidak sekadar memberikan sosialisasi, tetapi juga merevisi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar menilai, penerapan batas waktu operasional harus mempertimbangkan jenis komoditas yang diperjualbelikan. Di mana buah mudah rusak, sehingga pola perdagangan tidak bisa disamakan dengan komoditas yang memiliki masa simpan panjang.
"Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak, bolehlah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?" kata Saleh kepada wartawan di Pasar Buah Tanjungsari 77, Sabtu (5/9/2026).
Saleh juga mempertanyakan dasar penertiban apabila aktivitas pasar dinilai tidak mengganggu kepentingan umum. Satpol PP yang berwenang menegakkan perda disebut harus melihat kondisi dan aktivitas perdagangan di lapangan.
"Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum?" tegasnya.
Menurutnya, Pasar Buah Tanjungsari memiliki peran lebih luas karena tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Surabaya. Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah, sehingga aktivitas perdagangan di dalamnya berlangsung dengan pola dan kebutuhan waktu yang berbeda.
Ia khawatir pembatasan jam operasional justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang. Buah yang tidak segera terjual berisiko mengalami penurunan kualitas bahkan membusuk, sehingga kerugian akhirnya harus ditanggung sendiri oleh pedagang.
"Sekarang aturan jam operasional yang diterapkan, pasar diperbolehkan buka mulai 04.00-13.00 WIB atau pukul 16.00-22.00 WIB. Ini tidak sesuai dengan apa yang pedagang kehendaki. Pedagang meminta agar pasar bisa buka 24 jam," jelasnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai mengatakan, ketentuan jam operasional berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 4 September 2026. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Rifai mengatakan para pedagang tetap meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, karena kondisi perekonomian saat ini dinilai masih sulit.
"Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja," kata Rifai.
Pedagang berharap Pemkot Surabaya membuka ruang dialog dan tidak menutup mata terhadap kondisi perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.
"Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut," pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti saat dikonfirmasi detikJatim tidak memberikan respons, baik lewat pesan atau telepon.
Simak Video "Video Pedagang Minta Pramono Permudah Akses Jalan Pasar Kombongan"
(auh/abq)