Satpol PP Surabaya menindak sebuah warung kopi (warkop) di kawasan perkampungan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan suara keras karaoke hingga pukul 02.00 WIB.
Di lokasi, petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan. Petugas kemudian memeriksa perizinan serta aktivitas usaha di warkop tersebut.
"Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras," kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, Sabtu (29/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian mengecek lantai dua warkop. Di sana, ditemukan 29 dus botol miras kosong dan tiga botol miras utuh yang disimpan di dalam kulkas.
Dokumen perizinan tempat usaha juga diperiksa. Hasilnya, warkop tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras.
Satpol PP selanjutnya melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak warkop. Aktivitas karaoke dihentikan dan pemilik usaha diminta tidak lagi menjual miras.
Puluhan dus botol miras kosong ditemukan petugas Satpol PP di lantai dua warkop kawasan Jalan Putro Agung, Surabaya. (Foto: Istimewa) |
Irna menjelaskan, aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Aturan tersebut mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol, termasuk terkait lokasi, skala usaha, dan kadar alkohol.
Hasil penindakan kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut. Warkop tersebut pun terancam disegel.
"Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu," jelasnya.
Irna menegaskan, setiap tempat usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama apabila berada di kawasan permukiman yang berdampingan langsung dengan lingkungan warga. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ketenteraman maupun ketertiban masyarakat.
"Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silahkan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar," pungkasnya.

