Jaringan Kabel Fiber Optik Ilegal di Tulungagung Digulung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 04 Sep 2026 23:00 WIB
Penertiban jaringan kabel optik ilegal di Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) ilegal. Sejumlah tiang dan kabel diamankan petugas, Kamis (4/9).

Penyidik PPNS Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan peringatan tertulis hingga pemasangan tanda pelanggaran di beberapa titik tiang FO.

Provider internet tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah. Hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan Satpol PP tersebut tidak diindahkan oleh pemilik jaringan.

"Penertiban dan pemotongan tiang fiber optik dilaksanakan di empat titik yang terletak di Desa Rejoagung dan Desa Kiping, sementara di wilayah Beji tiang-tiang tersebut telah ditertibkan secara mandiri oleh para pemiliknya," kata Sistyo, Jumat (4/9/2026).

Proses pemotongan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PU dan Kominfo Tulungagung. Seluruh barang bukti selanjutnya amankan ke kantor Satpol PP Tulungagung.

Pemilik berhak mengambil kembali barang bukti tersebut dengan syarat harus melalui proses pengecekan kepemilikan serta diwajibkan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

"Kami akan kembali melanjutkan penertiban terhadap jaringan FO yang melanggar. Namun, kami menunggu instruksi dan koordinasi dari PU dan kominfo selaku sektor yang mengawasi perizinannya," jelasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Tulungagung mengeluhkan menjamurnya jaringan kabel fiber optik. Salah seorang warga Hari, mengatakan proses pemasangan tiang kabel banyak yang mengabaikan estetika dan dilakukan sembarangan.

"Lihat saja tiang FO itu sampai berjubel, bahkan ada yang menganggu akses lahan warga. Selain itu kabelnya juga semerawut," kata Hari.

Menurutnya pihak provider cenderung asal dalam melakukan pemasangan dan tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Kalau bisa itu ada semacam tiang bersama dan agak tinggi, sehingga tidak ruwet seperti ini," ujarnya.



Simak Video "Video: Perkara Perizinan Jadi Trigger Tuntutan Ruang Bahagia Terhadap Pemkot dan Satpol PP Solo"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork