Reklame Iklan Rokok Ilegal Marak di Tulungagung

Reklame Iklan Rokok Ilegal Marak di Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 15 Mei 2026 23:15 WIB
Petugas Satpol PP Tulungagung turunkan reklame rokok ilegal
Petugas Satpol PP Tulungagung turunkan reklame rokok ilegal (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban puluhan reklame rokok ilegal dan layanan internet. Selain tak berizin rokok yang diproduksi diduga tanpa cukai.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan razia penertiban reklame dilakukan di sepanjang ruas jalan raya Boyolangu-Campurdarat. Reklame yang ditempel pada pohon dan beberapa tiang langsung diturunkan paksa oleh petugas.

"Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Salah satunya terkait reklame rokok ilegal. Yang jelas reklame ini tidak berizin," kata Danang, Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya selain tidak memiliki izin pemasangan, produk rokok berinisial MB tersebut diduga dijual secara Ilegal tanpa memiliki cukai.

"Kepastian ilegalnya karena tidak ada pita cukai di rokoknya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya jumlah reklame rokok yang diturunkan sebanyak 19 unit. Selain itu pihaknya juga menertibkan sejumlah reklame layanan internet yang tidak berizin.

Danang mengaku, penertiban reklame rokok Ilegal tidak hanya dilakukan hari ini. Sebelumnya Satpol PP juga sempat melakukan penertiban iklan serupa. "Ternyata setelah kami tertibkan, sekarang kembali muncul," imbuhnya.

Satpol PP Tulungagung menyebut, pemberantasan rokok ilegal juga dilakuan dengan operasi gabungan bersama petugas Bea Cukai di sejumlah wilayah di Tulungagung.

"Beberapa waktu lalu kami amankan dua tas rokok ilegal di Ngunut, isinya ada ribuan batang rokok tanpa cukai. Produknya didapat dari Surabaya tapi diproduksi di Madura," kata Danang.

Pihaknya mengakui saat ini terjadi pergeseran pola peredaran rokok ilegal di masyarakat. Jika dulu memanfaatkan toko-toko kelontong di wilayah pinggiran, kini bergeser ke sistem Cash on Delivery (COD).

"Ada yang memanfaatkan media sosial, seperti Facebook dan ada yang melalui jaringan pertemanan melalui WhatsApp. Mereka pesan secara online dan kemudian ketemuan untuk transaksi," jelasnya.

Dari pendataan yang dilaporkan ke Bea Cukai setidaknya ada delapan titik rawan peredaran rokok ilegal di Tulungagung. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan memperdagangkan rokok ilegal karena merupakan pelanggan hukum," kata Danang.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads