Kabel Utilitas 650 Meter Langgar Aturan Dibongkar Satpol PP Surabaya

Kabel Utilitas 650 Meter Langgar Aturan Dibongkar Satpol PP Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 01 Des 2024 18:00 WIB
Penertiban kabel utilitas di Surabaya.
Penertiban kabel utilitas di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Satpol PP Kota Surabaya menertibkan kabel utilitas sepanjang kurang lebih 650 meter. Ini karena provider pemilik kabel tersebut tak kunjung merelokasi jaringan utilitasnya ke ducting atau saluran bawah tanah untuk menata sarana utilitas yang telah disediakan Pemkot Surabaya.

Kabel utilitas yang ditertibkan berasal dari 3 lokasi, yakni di Jalan Bintang Diponggo, di depan Universitas Gema 45 Surabaya, serta di sekitar area Pom Bensin Jalan Mayjend Sungkono.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban itu pun telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab sebelum melakukan penertiban, DSDABM telah melayangkan surat peringatan, hingga tiga kali kepada pemilik provider, namun tetap diabaikan.

"Jadi harusnya dibongkar sendiri oleh pemilik utilitas, tapi karena mereka sudah diberi peringatan dan tidak segera membongkar sendiri, akhirnya kami dan DSDABM yang membongkar," kata Agnis, Minggu (1/12/2024).

ADVERTISEMENT

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan Pemkot Surabaya itu sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Demi mengantisipasi pelanggaran terkait jaringan utilitas ke depannya, Satpol PP Kota Surabaya telah memiliki tim khusus yang akan bertugas melakukan pengawasan, yakni Tim Pengawasan Jaringan Utilitas.

"Tim pengawasan kami ini diketuai oleh Bina Program, yang mana setiap Kamis, mereka selalu ada giat perapihan utilitas. Selain melakukan perapihan, tim pengawas ini akan turun ke lokasi jika ada mendapat pengaduan," jelas Agnis.

Di samping itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga. Mengingat selama ini kerap ada aduan dari warga mengenai kabel itu.

"Kami akan teruskan aduan warga tersebut ke DSDABM untuk dilakukan verifikasi terkait perizinan utilitas tersebut. Jika tidak memiliki izin, maka kami akan menganjurkan untuk segera melakukan pemberian sanksi," tegasnya.

Agnis juga mengimbau kepada para pemilik provider agar menaati seluruh peraturan yang berlaku di Kota Surabaya, khususnya terkait pemasangan utilitas.

"Kami berharap pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka miliki. Karena dengan ditaatinya peraturan yang berlaku oleh setiap pemilik provider, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads