Bahayanya Sound Horeg Bikin Tuli Permanen hingga Makan Korban

Round Up

Bahayanya Sound Horeg Bikin Tuli Permanen hingga Makan Korban

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 01 Sep 2026 09:30 WIB
Ilustrasi. Acara dengan sound horeg di Gresik.
Ilustrasi sound horeg (Foto: Istimewa)
Malang -

Parade sound horeg kembali meramaikan berbagai perayaan warga di Jawa Timur selama Agustus 2026. Di tengah dentuman pengeras suara berdaya tinggi, fenomena ini juga memunculkan pro dan kontra hingga menelan korban jiwa.

Di Malang Raya, sound horeg bahkan menjadi bagian dari berbagai agenda perayaan kemerdekaan dan bersih desa sepanjang Agustus. Namun, cara pemerintah daerah menyikapi fenomena tersebut berbeda-beda, mulai dari larangan di wilayah perkotaan, pembatasan volume di Kabupaten Malang, hingga pemberian izin dengan sejumlah syarat di Kota Batu.

Dalam catatan detikJatim, sedikitnya tiga orang meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan parade sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Berikut rangkuman fenomena sound horeg, aturan, dampak kesehatan, hingga sederet insiden yang terjadi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sound horeg marak di Malang Raya

Pawai sound horeg menjadi salah satu pilihan warga untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan maupun kegiatan desa di sejumlah daerah, terutama Malang Raya. Sepanjang Agustus 2026, parade dengan pengeras suara berdaya tinggi tersebut digelar di sejumlah desa dan kelurahan di Kota Batu serta Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

Salah satunya pada perayaan satu abad Desa Tulungrejo sekaligus tradisi selametan desa atau merti bumi di Kota Batu pada 5 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, pawai budaya dimeriahkan dengan sound horeg dan lebih dari 15 nama sound system yang cukup dikenal di kalangan pencinta sound horeg.

Parade serupa juga digelar di Kabupaten Malang, antara lain di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, hingga Karnaval Sekarpuro di Kecamatan Pakis. Warga menyebut antusiasme masyarakat terhadap pertunjukan tersebut cukup tinggi.

"Kalau di Sekarpuro pada 29 Agustus 2026 itu cukup ramai dan memang soundnya besar-besar. Yang paling menarik itu ada lightingnya kalau sekarang," terang Tosi salah satu warga Sekarpuro, Senin (31/8/2026).

Wilayah Kabupaten Malang, terutama bagian selatan dan timur, menjadi salah satu kawasan yang banyak menggelar parade sound horeg. Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Bantur, Gondanglegi, Turen, Dampit, hingga Poncokusumo tercatat kerap menggelar karnaval desa yang menarik perhatian banyak warga.

Fenomena tersebut tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Jasa penyewaan truk dan perangkat audio, pengelolaan parkir, hingga pedagang kaki lima dan pelaku UMKM ikut mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar.

Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Wahyudi Winarjo, M.Si., melihat fenomena sound horeg sebagai bagian dari budaya pop yang mencerminkan karakter masyarakat postmodern. Menurutnya, perubahan cara masyarakat mengekspresikan kegembiraan melalui ruang terbuka merupakan bagian dari dinamika budaya.

"Sound Horeg menjadi ruang rindu sebagian anak bangsa untuk bertemu di ruang terbuka, melepas kepenatan ekonomi, politik, dan kehidupan sehari-hari, sekaligus mengekspresikan diri secara bebas. Meski menimbulkan pro dan kontra, secara sosiologis Sound Horeg tetap menjadi ruang masyarakat untuk merasakan kebersamaan," ujarnya, Senin (31/8/2026).

Menurut Wahyudi, sound horeg juga menunjukkan terjadinya akulturasi antara seni dan tradisi lokal dengan tren populer. Pertunjukan tersebut kemudian menjadi ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, menikmati hiburan, sekaligus menunjukkan eksistensi kelompok.

Namun, ia mengakui suara dari pengeras berdaya tinggi dapat mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi atau rute karnaval. Di sisi lain, kegiatan tersebut tetap memberikan manfaat dari aspek psikologis, ekonomi, maupun hubungan sosial.

"Memang harus kita akui dentumannya mengganggu kemampuan normal manusia, khususnya pada suara dan rasa keindahan seni budaya. Namun, masyarakat tetap memperoleh keuntungan psikologis, ekonomi, dan relasional dari kegiatan tersebut," jelas Wahyudi.

Ia menilai tren sound horeg bukan sesuatu yang bersifat permanen karena budaya populer akan terus berubah mengikuti perkembangan masyarakat.

"Budaya pop akan terus berganti dan setiap orang akan selalu mencari jati diri. Sound Horeg merupakan subvarian budaya yang mengikuti era postmodernisme dan menjadi salah satu bentuk pencarian identitas kolektif masyarakat," tuturnya.

Aturan sound horeg berbeda di Malang Raya

Maraknya parade sound horeg kemudian diikuti dengan aturan berbeda di masing-masing wilayah Malang Raya. Pemkot Malang mengambil sikap paling tegas dengan melarang penggunaan sound horeg atau audio berdaya tinggi di kawasan perkotaan padat.

Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026. Aturan itu melarang penggunaan sound horeg dalam agenda perayaan HUT RI maupun kegiatan masyarakat seperti karnaval dan bersih desa di area perkotaan padat.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi kerusakan bangunan akibat getaran berfrekuensi rendah.

"Aturan sudah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 22 Tahun 2026," terang Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno kepada detikJatim, Senin (31/8/2026).

Berbeda dengan Kota Malang, Pemkab Malang menerapkan pembatasan. Mengacu pada regulasi tingkat provinsi dan Surat Edaran Bersama, penggunaan perangkat audio di ruang publik dibatasi maksimal 85 desibel (dBA) untuk kegiatan bergerak atau karnaval.

Pemkab Malang bersama kepolisian juga membatasi jumlah subwoofer, menetapkan batas waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB, serta melarang rombongan melintasi jalur-jalur utama untuk mengantisipasi kemacetan.

Sementara itu, Kota Batu memilih memberikan ruang bagi kegiatan sound horeg dengan sejumlah persyaratan. Pemkot Batu bersama Forkopimda mengatur penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran Bersama Forkopimda Kota Batu Nomor 300/656/35.79.417/2025, Nomor B/914/VIII/2025, dan SE/1/VIII/2025.

Polres Batu juga menegaskan tidak melarang sound horeg di wilayah hukumnya yang mencakup Kota Batu serta Kecamatan Ngantang, Kasembon, dan Pujon di Kabupaten Malang. Namun, izin keramaian hanya diberikan apabila panitia bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Tentu untuk sound horeg di Kota Batu maupun Kecamatan Ngantang, Kasembon, Pujon, Kabupaten Malang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batu, boleh sound horeg, kami tidak melarang. Tapi, harus mengikuti aturan yang ada," ujar Anton saat dihubungi detikJatim, Selasa (25/8/2026).

Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo menyebut aturan tertulis menetapkan ambang kebisingan maksimal 85 desibel. Polisi memberikan toleransi hingga 100 desibel selama kegiatan berlangsung, dengan ketentuan lain berupa pembatasan waktu dan penggunaan jalan.

"Kemudian untuk waktu, kami beri kesempatan batas maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan karnaval atau pawai yang menggunakan rute di jalur utama itu tidak diperbolehkan untuk menutup total jalan," tegas Anton.

Pakar THT ingatkan risiko kerusakan pendengaran

Di balik kemeriahan tersebut, dokter mengingatkan risiko kesehatan akibat paparan suara yang terlalu keras. Pakar THT sekaligus dosen Fakultas Kedokteran UMM, dr Indra Setiawan, Sp.THT, menyebut paparan kebisingan ekstrem dapat menyebabkan gangguan pendengaran hingga tuli permanen.

Menurut Indra, batas aman paparan suara adalah maksimal 85 desibel selama delapan jam per hari. Sementara itu, suara dari pengeras sound horeg disebut dapat berada pada kisaran 120-135 desibel.

Semakin tinggi intensitas suara, semakin singkat pula waktu paparan yang dianggap aman. Paparan suara keras terutama berisiko merusak bagian telinga dalam atau koklea, termasuk sel rambut yang berperan mengubah energi suara menjadi impuls listrik menuju otak.

"Kerusakan paling rentan terjadi pada bagian telinga dalam atau koklea, tepatnya pada sel-sel rambut koklea yang berfungsi merubah energi suara menjadi impuls listrik ke otak, dan jika sel ini rusak parah maka sifatnya permanen serta tidak bisa diperbaiki," terangnya kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Selain itu, tekanan suara yang terlalu kuat dari jarak dekat juga dapat menyebabkan trauma pada organ telinga tengah. Bahkan, Indra mengingatkan adanya risiko kerusakan pada struktur pendengaran apabila seseorang terlalu dekat dengan sumber suara.

"Tekanan udara dari suara yang terlalu keras jika didengarkan dari jarak dekat dapat merusak tulang-tulang peredam pendengaran, bahkan berisiko membuat gendang telinga mengalami robekan yang membutuhkan tindakan operasi," urainya.

Indra juga mengingatkan agar masyarakat tidak membawa anak-anak, khususnya balita, terlalu dekat dengan sumber suara. Menurutnya, keluhan telinga berdenging setelah terpapar suara keras dapat menjadi tanda awal adanya gangguan akibat kebisingan.

Untuk pencegahan, ia menyebut penggunaan penyumbat telinga sederhana belum tentu cukup untuk menghadapi paparan suara ekstrem. Menurutnya, cara paling aman adalah menjaga jarak dari sumber suara.

UMM juga membuka peluang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan tingkat kebisingan dan menentukan jarak aman bagi masyarakat.

"UMM memiliki alat pengukur suara yang sangat memadai, sehingga kami dari Fakultas Kedokteran sangat siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun institusi terkait guna memetakan jarak aman agar hiburan seni tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat," tandasnya.

Tiga orang tewas sepanjang Agustus

Persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan kebisingan dan kenyamanan lingkungan. Dalam catatan detikJatim, setidaknya tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan parade sound horeg selama Agustus 2026.

Korban pertama adalah SN (29), kru sound horeg di Jember, yang meninggal setelah kepala terbentur gapura ketika berada di atas truk pengangkut perangkat sound system. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) saat rombongan dalam perjalanan pulang setelah mengikuti karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.

"Kejadiannya hari Minggu (2/8), saat kendaraan melintas di bawah gapura pembatas desa," kata Komandan Regu 1 Unit Gakkum Satlantas Polres Jember, Aiptu Hasan Basri saat itu.

Korban diduga tertidur di atas bak truk ketika kendaraan melintas di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Benturan tersebut menyebabkan SN mengalami luka fatal hingga meninggal dunia.

Korban kedua adalah Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia meninggal saat mengikuti karnaval sound horeg untuk memperingati HUT ke-81 RI pada Minggu (23/8/2026).

Sebelum mengikuti karnaval, Bonari disebut sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak. Setelah berjalan sekitar 1 kilometer dari garis start, tubuhnya mendadak oleng dan terjatuh.

Peserta lain dan petugas kemudian membawa Bonari ke Puskesmas Pesanggaran, tetapi nyawanya tidak tertolong. Parade sound horeg kemudian dihentikan sekitar pukul 20.00 WIB dan seluruh sound dimatikan meskipun rangkaian karnaval masih berlangsung.

Korban ketiga sekaligus insiden terbaru adalah Slamet Timbang (57), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember. Ia meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok sebuah apotek ketika sedang mengantar istrinya membeli obat pada Sabtu (29/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB ketika karnaval dan parade sound horeg digelar di Desa Wringinagung. Slamet disebut sedang menunggu istrinya di sekitar apotek ketika bangunan tiba-tiba ambruk dan menimpanya.

"Korban pas menunggu istrinya beli obat. Tidak selang berapa saat ada suara keras dan korban sudah tersungkur tertimpa tembok. Kondisinya meninggal di tempat," kata Ulum.

Warga kemudian bersama aparat kepolisian mengevakuasi korban. Ulum menduga bangunan apotek sudah tua dan lapuk, sementara getaran keras dari kegiatan cek sound sehari sebelumnya juga disebut berpotensi memperparah kondisi bangunan.

"Robohnya dinding apotek tersebut sepertinya akibat struktur bangunan yang sudah tua dan lapuk," ujarnya.

"Bangunannya sepertinya sudah tua. Kemungkinan juga karena getaran suara cek sound yang sangat keras semalam, jadi bangunannya retak lalu ambruk hari ini," tandas Ulum.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Galak ke MUI Jatim, Budi Langsung Tobat Mau Jual Sound Horeg Usai Dimarahi Istri"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads