Pawai Sound Horeg kembali ramai di kawasan Malang Raya pada momen perayaan kemerdekaan. Parade pengeras suara berdaya tinggi ini telah digelar masif di beberapa desa/kelurahan sejak awal hingga akhir bulan Agustus 2026.
Dari penelusuran detikJatim, ada banyak sekali kegiatan warga yang menampilkan sound horeg sebagai peringatan kemerdekaan maupun perayaan bersih desa. Parade sound horeg berskala besar diketahui terselenggara di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Mulai dari kegiatan perayaan satu abad Desa Tulungrejo serta tradisi selametan desa atau merti bumi di Kota Batu pada 5 Agustus 2026. Pada perayaan tersebut, pihak desa menggelar kegiatan pawai budaya yang diiringi menggunakan sound horeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lebih dari 15 nama sound system yang cukup terkenal di kalangan pencinta sound horeg tampil dalam kegiatan tersebut.
Selain di Kota Batu, parade sound horeg juga banyak digelar di Kabupaten Malang. Seperti parade sound horeg di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Mulyoagung, Kecamatan Dau serta Karnaval Sekarpuro, Kecamatan Pakis.
"Kalau di Sekarpuro pada 29 Agustus 2026 itu cukup ramai dan memang soundnya besar-besar. Yang paling menarik itu ada lightingnya kalau sekarang," terang Tosi salah satu warga Sekarpuro, Senin (31/8/2026).
Wilayah Kabupaten Malang memang menjadi panggung utama parade sound horeg. Terlebih memang di wilayah Kabupaten Malang cukup banyak warga yang suka dan antusias menyaksikan pertunjukan sound horeg.
Antusiasme paling tinggi sound horeg berada di kawasan Kabupaten Malang bagian selatan dan timur. Daerah-daerah seperti Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Bantur, Gondanglegi, Turen, Dampit, hingga Poncokusumo kerap menggelar karnaval desa yang menyedot perhatian ribuan pengunjung.
Keberadaan parade sound horeg di wilayah-wilayah ini terus memicu perhatian publik. Di satu sisi dinanti-nanti oleh para pencinta audio supersonik, tetapi di sisi lain kerap memicu protes warga sekitar akibat dampaknya terhadap kenyamanan lingkungan.
Pemkot Malang Larang Sound Horeg
Sikap tegas soal larangan penggunaan pengeras suara berdaya tinggi telah diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 22 Tahun 2026, secara tegas dituangkan ketentuan soal larangan sound horeg.
Di dalam aturan dijelaskan bahwa Pemkot Malang melarang penggunaan sound horeg atau audio berdaya tinggi dalam agenda perayaan HUT RU maupun kegiatan warga seperti karnaval dan bersih desa di area perkotaan padat.
Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas, kenyamanan publik, serta mencegah kerusakan bangunan warga akibat getaran frekuensi rendah.
"Aturan sudah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 22 Tahun 2026," terang Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno kepada detikJatim, Senin (31/8/2026).
Pemkab Malang Batasi 85 Desibel
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Malang menerapkan skema skenario pembatasan ketat. Mengacu pada regulasi tingkat provinsi dan Surat Edaran Bersama, pengoperasian perangkat audio di ruang publik dibatasi maksimal 85 desibel (dBA) untuk kegiatan bergerak/karnaval.
Selain itu, Pemkab Malang bersama aparat kepolisian membatasi jumlah subwoofer, mewajibkan batas waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB, serta melarang rombongan melintasi jalur-jalur utama guna mencegah kemacetan.
Perbedaan regulasi ini menunjukkan adanya kompromi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing, antara pemukiman padat perkotaan dan kawasan pedesaan.
Pemkot Batu Izinkan dengan Syarat
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Forkopimda menetapkan regulasi penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Kota Batu Nomor 300/656/35.79.417/2025. Nomor B/914/VIII/2025. SE/1/VIII/2025.
Plt Kasatpol PP Kota Batu Faris Pasarela menegaskan bahwa setiap kegiatan pawai budaya atau karnaval yang memanfaatkan fasilitas ruang publik harus mengacu pada regulasi yang tercantum di dalam SE tersebut.
Sementara itu, Polres Batu yang membawahi wilayah Kota Batu hingga tiga kecamatan di Kabupaten Malang (Ngantang, Kasembon, dan Pujon) menegaskan pihak kepolisian tidak melarang keberadaan sound horeg. Namun, izin keramaian hanya akan diberikan jika panitia bersedia menaati rambu-rambu yang ada.
Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo menyebutkan bahwa ketentuan yang harus disepakati meliputi batas volume suara, durasi pelaksanaan, hingga penggunaan akses jalan umum.
"Tentu untuk sound horeg di Kota Batu maupun Kecamatan Ngantang, Kasembon, Pujon, Kabupaten Malang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batu, boleh sound horeg, kami tidak melarang. Tapi, harus mengikuti aturan yang ada," ujar Anton saat dihubungi detikJatim, Selasa (25/8/2026).
Anton memaparkan, ketentuan batas ambang kebisingan suara dalam regulasi tertulis sejatinya dipatok maksimal 85 desibel. Pihaknya memberikan batas toleransi maksimal hingga 100 desibel saat kegiatan berlangsung. Selain itu, pembatasan jam operasional juga diperketat.
"Kemudian untuk waktu, kami beri kesempatan batas maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan karnaval atau pawai yang menggunakan rute di jalur utama itu tidak diperbolehkan untuk menutup total jalan," tegas Anton.
