563 Perceraian di Ponorogo Dipicu Ekonomi, Punya Gaji Tapi Tak Nafkahi

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 28 Agu 2026 11:30 WIB
Pengadilan Agama Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat 941 perkara perceraian sepanjang semester pertama 2026. Menariknya, lebih dari separuh perkara berkaitan dengan masalah ekonomi, termasuk penghasilan yang tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, dari 941 perkara yang masuk, sebanyak 563 perkara dipicu faktor ekonomi. Persoalan itu menjadi faktor paling dominan dibanding penyebab perceraian lainnya.

"Jadi, dari sekian itu, yang mendominasi masalah penyebab yaitu masalah ekonomi," kata Maftuh, Jumat (28/8/2026).

Menurut Maftuh, persoalan ekonomi yang ditemukan dalam persidangan tidak selalu karena suami tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Ada pasangan yang sebenarnya memiliki pekerjaan dan mendapatkan uang, tetapi penghasilannya tidak digunakan untuk menafkahi keluarga.

"Dalam faktor ekonomi ini, ternyata setelah kita gali dalam persidangan, di situ penyebab ekonomi itu bukan hanya karena tidak mampu memberi nafkah. Akan tetapi tatkala dia bekerja itu, uangnya tidak digunakan untuk kepentingan keluarga," jelasnya.

Salah satu persoalan yang turut muncul dalam kasus tersebut adalah perjudian. Maftuh menyebut, judi khususnya judi online atau slot, beberapa kali terungkap ketika persoalan ekonomi dalam rumah tangga digali di persidangan.

"Akan tetapi mereka juga sering untuk judi, terutama slot," ungkap Maftuh.

PA Ponorogo mencatat 19 perkara perceraian yang secara khusus berkaitan dengan faktor perjudian sepanjang semester pertama 2026. Namun, Maftuh menyebut angka tersebut belum tentu menggambarkan seluruh perkara yang memiliki persoalan judi.

Sebab, judi bisa menjadi persoalan yang berada di balik faktor ekonomi. Perkara tersebut kemudian dicatat sebagai masalah ekonomi ketika penghasilan pasangan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Yang ekonomi itu ternyata disebabkan bukan karena tidak mampu memberi nafkah. Tidak bekerja tidak, akan tetapi di situ memang sistem pengelolaan keuangan yang cara penggunaannya tidak jelas," tuturnya.

Dari 941 perkara perceraian yang masuk selama semester pertama 2026, mayoritas merupakan cerai gugat. Sebanyak 716 perkara diajukan oleh istri, sedangkan 225 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami.

"Semester pertama 2026, perkara masuk totalnya 941, tetap cerai gugat atau diajukan oleh istri ini yang mendominasi sekitar 716 dan yang diajukan oleh suami ini 225," kata Maftuh.

Selain faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga menjadi salah satu penyebab yang cukup banyak ditemukan. Tercatat ada 169 perkara dengan faktor tersebut.

Maftuh mengatakan, pertengkaran dalam rumah tangga tidak selalu bermula dari persoalan besar. Dalam sejumlah perkara, konflik justru dipicu masalah yang terlihat sepele, termasuk ketidakcocokan dengan mertua maupun saudara pasangan.

"Masalah remeh kadang-kadang, masalah katanya tidak disukai mertua, tidak cocok dengan saudaranya, dan macam-macam," jelasnya.

Sementara itu, faktor meninggalkan salah satu pihak tercatat sebanyak 33 perkara. Kemudian terdapat 3 perkara dengan faktor KDRT dan 3 perkara lainnya berkaitan dengan mabuk.

Untuk faktor kawin paksa, PA Ponorogo mencatat satu perkara pada semester pertama 2026. Sedangkan faktor zina tidak tercatat dalam data perkara perceraian pada periode tersebut.

Maftuh menilai, persoalan ekonomi dalam rumah tangga memang tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya penghasilan. Cara mengelola dan menggunakan uang juga dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga.

"Jadi bukan berarti faktor ekonomi itu semuanya karena tidak punya uang. Ada yang punya penghasilan, tetapi penggunaannya tidak untuk kepentingan keluarga," pungkasnya.



Simak Video "Video: Tak Ada AK atau LM di Balik Perceraian RK dan Atalia"

(irb/hil)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork