Angka perceraian di Tulungagung selama satu semester mencapai ribuan perkara. Dari jumlah tersebut didominasi oleh gugatan cerai dari istri.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin mengatakan jumlah perceraian yang diputus majelis hakim selama periode Januari-Juni 2026 mencapai 1.461 perkara, rinciannya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri 1.118 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami tercatat 343 perkara.
"Jadi cerai gugat memang mendominasi, kalau diprosentase sekitar sekitar 76,5 persen dari total perkara perceraian di semester 1 tahun ini," kata Imam, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 atau Year on Year (YoY) maka angka cerai di Tulungagung cenderung mengalami peningkatan. Sepanjang Januari-Juni 2025 jumlah perkara cerai 1.314.
"Jika semester 1 2026 ada 1.461 perkara, maka ada kenaikan 11,2 persen. Kalau untuk jumlah total perceraian selama 2025 2.515 perkara, belum bisa kita bandingkan dengan tahun ini karena masih satu semester," jelasnya.
Menurutnya pengajuan perceraian dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, mulai perselisihan rumah tangga, ekonomi hingga ditinggal pasangan.
"Alasan paling banyak adalah perselisihan pertengkaran terus menerus, kemudian meninggalkan salah satu pihak dan ketiga karena faktor ekonomi," imbuhnya.
Selain itu juga ada beberapa faktor lain yang melatarbelakangi munculnya kasus perceraian, antara lain zina, mabul, judi, pasangan dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga dan murtad.
"Kalau kami lihat dari usia, rata-rata yang mengajukan perceraian itu usia kurang dari 40 tahun dan baru memiliki satu orang anak," jelasnya.
Imam mengaku di sebelum menjatuhkan putusan, pihak hakim selalu mengedepankan upaya perdamaian agar keluarga para pihak bisa kembali bersatu. Namun, upaya tersebut sering kali kandas karena keduanya sepakat untuk berpisah.
"Ada yang berhasil tapi kecil prosentasenya. Ya karena perkara yang diajukan pengadilan rata-rata sudah parah, artinya sudah melalui upaya perdamaian di keluarga maupun kelurahan, tapi tidak berhasil," kata Imam.
Humas PA Tulungagung ini juga mengakui dari ribuan cerai gugat yang diajukan oleh para istri, sebagian di antaranya dilayangkan oleh pasangan yang berada di luar negeri menjadi pekerja migran.
"Yang dari luar negeri banyak," jelasnya.
Pihaknya memberikan nasihat kepada pada pasangan muda untuk senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga, salah satunya mengurangi aktivitas di media sosial.
"Di sini banyak perkara perceraian itu awalnya dari media sosial. Ya bermacam-macam, dari pesan berlanjut lebih jauh. Medsos itu bagus, tapi jangan berlebihan," imbuhnya.
