Perdebatan mengenai batasan antara tradisi keagamaan dan ajaran syariat Islam kembali mengemuka di ruang publik. Salah satunya mengenai tradisi perayaan Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa (25/8/2026).
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Pandu Jaya Winanga menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara budaya sosial masyarakat dan praktik ibadah yang memiliki landasan hukum agama.
Pandu menilai bahwa sebuah kebiasaan yang mengakar di tengah masyarakat tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai bagian dari syariat Islam. Menurutnya, penetapan suatu ibadah harus mengacu pada Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam urusan kehidupan duniawi, manusia memiliki ruang yang luas untuk berkreasi dan membuat kebiasaan baru selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun ketika suatu kegiatan ditempatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, persoalannya menjadi berbeda," kata Pandu kepada detikJatim, Senin (24/8/2026).
Ia lantas menyoroti praktik peringatan Maulid Nabi Muhammad saw seharusnya diwujudkan melalui ketaatan dan peneladanan (ittiba), bukan dengan menetapkan perayaan tahunan yang tidak dicontohkan oleh generasi salaf.
Pandu lalu merujuk pada sikap tegas tokoh agama internasional terkait isu perayaan keagamaan non-syari dari Syekh Abdul Rahman as-Sudais, imam dan khatib Masjidil Haram. Dalam khutbahnya, Syekh Abdul Rahman as-Sudais memperingatkan tentang perayaan Maulid dan menyebutnya sebagai perkara bid'ah.
"Dalam khutbah yang diberitakan pada September 2025, memperingatkan tentang perayaan Maulid dan menyebutnya sebagai perkara bid'ah yang tidak memiliki dasar dalam Sunnah. Ia juga menekankan bahwa Nabi para sahabat, dan khalifah yang mendapat petunjuk tidak melakukan perayaan tersebut," jelasnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa pendapat yang menganggap Maulid sebagai bid'ah bukanlah sekadar istilah yang muncul dari pengguna media sosial yang disebut "Wahabi" atau Salafi," imbuhnya.
Meski demikian, Pandu mengimbau agar perbedaan pandangan fikih tidak berujung pada perselisihan sosial maupun labelisasi negatif di tengah masyarakat.
"Saya dapat mengatakan bahwa suatu praktik menurut pemahaman saya merupakan bid'ah, tanpa harus membeci tetangga saya yang melakukannya. Perbedaan hukum fikih tidak boleh berubah menjadi serangan pribadi," ujar Pandu.
"Namun, saya juga menyadari bahwa ada ulama lain yang membolehkan Maulid. Karena itu, menurut saya tidak tepat pula jika perdebatan tersebut disederhanakan menjadi yang pro-Maulid tidak paham agama atau sebaliknya yang menolak Maulid pasti membenci Nabi. Kedua kesimpulan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan," terangnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa orang yang menolak Maulid Nabi dianggap tidak mencintai Nabi. Menurutnya, kecintaan yang paling penting adalah kecintaan yang menghasilkan ketaatan.
"Karena itu, saya kurang setuju apabila orang yang mempertanyakan dasar Maulid langsung dituduh tidak mencintai Nabi. Sebaliknya, orang yang merayakan Maulid juga tidak otomatis dapat dituduh sebagai orang yang tidak mencintai Sunnah. Kita perlu kembali kepada argumentasi ilmiah," tegasnya.
"Menurut saya, keberadaan ulama yang membolehkan tidak otomatis mengubah Maulid menjadi Sunnah Nabi. Ini dua klaim yang berbeda," tandasnya.
