Dihambat Birokrasi BPN, Warga Malang Surati Menteri ATR

Dihambat Birokrasi BPN, Warga Malang Surati Menteri ATR

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 24 Agu 2026 20:00 WIB
Sudirman bersama tim hukum usai bersurat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Sudirman bersama tim hukum usai bersurat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sudirman, harus menelan pil pahit. Niatnya untuk mengeksekusi lahan milik sendiri demi menjalankan putusan pengadilan terkendala tembok tebal birokrasi Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Malang.

BPN Kabupaten Malang disebut tak kunjung membuka data status tanah hingga berbulan-bulan proses eksekusi belum dapat dilakukan.

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 3.227 meter persegi dengan sertifikat SHM Nomor 4036 atas nama Sudirman kepada pengembang berinisial SN pada 16 November 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai transaksi disepakati sebesar Rp 4 miliar lebih, namun pembayarannya mandek di tengah jalan.

"Pembayaran ini terhenti sejak 10 Januari 2021. Pokok pembayaran sendiri berada di kisaran Rp 1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka dikenakan denda. Hingga saat ini, dendanya sudah mencapai Rp 1,806 miliar," ujar Sumardhan kepada wartawan Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

Merasa dirugikan, Sudirman menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen hingga perkara bernomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hakim memerintahkan agar tanah tersebut dilelang untuk membayar ganti rugi. Lantaran SHM ditahan notaris untuk melindungi hak pembeli dari pihak SN, permohonan eksekusi lelang diajukan ke pengadilan sejak April 2025.

Proses eksekusi terhenti karena PN Kepanjen tak kunjung mendapat balasan dari ATR/BPN Kabupaten Malang terkait status tanah tersebut.

Meski Ketua PN Kepanjen telah berkirim surat resmi berulang kali, permohonan informasi Sudirman melalui tim hukumnya pada April dan Juni 2026 juga diabaikan oleh kantor BPN Kabupaten Malang.

"Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum," tegas Sumardhan.

Buntu di tingkat daerah, pihak Sudirman mengadu langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nusron Wahid, agar bisa mengevaluasi kinerja jajarannya di daerah.

"Kami meminta bantuan dan perhatian kepada Menteri ATR untuk mendorong penyelesaian ini, dan turut mengecek serta mengawasi kinerja pelaksanaan pelayanan pertanahan di bawahnya, termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," tambahnya.

Merespons tudingan tersebut, pihak BPN Kabupaten Malang mengklaim proses penanganan surat tengah berjalan dan akan segera diberikan jawaban.

"Nanti suratnya akan ditindaklanjuti, nanti ada prosesnya lebih lanjut. Intinya di suratnya nanti akan dijelaskan," kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Malang Astawa terpisah.

Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penanganan berkas tersebut, Astawa bergeming dan menyebut proses penyusunan respons telah rampung.

"Sudah selesai. Surat itu nanti kira-kira, nanti ada perwakilan yang menjelaskan," tutupnya singkat.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads