Kehadiran program Koperasi Merah Putih untuk di Kota Malang membawa persoalan. Kurang lebih 20 bidang aset daerah yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan gerai berpotensi menggerus Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam perjalanannya, baru dua gerai Koperasi Merah Putih berdiri di Kota Malang, yakni di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari. Sementara pembangunan di lokasi lain masih tertahan karena mayoritas lahan yang diincar masuk kawasan RTH dan LSD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan mengatakan, penggunaan aset yang masuk kategori tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Malang harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN karena menyangkut perubahan fungsi lahan.
"Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan. Kalau belum, kami juga tidak berani karena sebagian besar aset tersebut masuk ploting RT RW sebagai RTH dan LSD," kata Subhan kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Subhan mengaku, Pemkot Malang telah mengajukan sekitar 13 hingga 21 bidang tanah yang dinilai memenuhi syarat untuk pembangunan gerai koperasi. Namun hingga saat ini rekomendasi dari pemerintah pusat belum juga diterbitkan.
Permohonan pemanfaatan aset tersebut berasal dari Agrinas yang bekerja sama dengan TNI dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih. Usulan itu telah diajukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Subkhan menuturkan, apabila izin perubahan fungsi lahan akhirnya diberikan, maka luas RTH Kota Malang berpotensi berkurang. Padahal, kondisi RTH saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal kota.
"Pastinya akan berpengaruh terhadap luasan RTH. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun," tuturnya.
Meski program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), Pemkot Malang memilih tidak gegabah. Bahkan usulan penggunaan lahan RTH dan LSD sempat ditolak karena dinilai berisiko menabrak regulasi tata ruang.
"Sudah kami tolak, tetapi bukan berarti langsung menyatakan tidak bisa. Karena ini juga bagian dari PSN, sehingga harus melalui mekanisme dan kajian yang sesuai," tegasnya.
Sebagai jalan tengah, Pemkot Malang mempertimbangkan pemanfaatan kantor kelurahan sebagai gerai koperasi agar tidak perlu mengorbankan lahan hijau.
Namun opsi tersebut juga tidak mudah karena program ini menargetkan satu gerai di setiap kelurahan dengan kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi.
"Ketersediaan lahan menjadi tantangan besar. Misalnya di Kecamatan Klojen yang memiliki 11 kelurahan, apakah tersedia lahan dengan kriteria tersebut? Itu yang menjadi persoalan," pungkasnya.
