Penerima Bansos Terindikasi Judol, Dicabut atau Bisa Klarifikasi?

Penerima Bansos Terindikasi Judol, Dicabut atau Bisa Klarifikasi?

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 24 Agu 2026 17:15 WIB
Ilustrasi cek desil bansos 2026.
Ilustrasi cek bansos 2026. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Pemerintah tengah menindaklanjuti temuan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Penyaluran bansos terhadap penerima yang masuk dalam data tersebut ditangguhkan sementara untuk dilakukan penelusuran dan verifikasi.

Lantas, bagaimana nasib penerima bansos yang terindikasi judol? Apakah bansos langsung dicabut atau penerima masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi? Simak informasi selengkapnya di sini.

Apakah Penerima Bansos Terindikasi Judol Langsung Dicabut?

Dilansir dari Antara, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan sebanyak 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako terindikasi melakukan transaksi judol berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Data tersebut merupakan hasil evaluasi penyaluran bansos triwulan II 2026. Jumlah KPM yang terindikasi meningkat dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencapai hampir 600 ribu KPM.

Meski demikian, KPM yang masuk dalam data tersebut tidak otomatis dicabut dari daftar penerima bansos. Pemerintah terlebih dahulu menangguhkan penyaluran bantuan untuk dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sekretariat Negara menyebut pemerintah terus melakukan verifikasi terhadap KPM yang terindikasi melakukan transaksi judol berdasarkan hasil pemadanan data Kemensos dengan PPATK.

Artinya, terdapat perbedaan antara status terindikasi dan terbukti. KPM yang masuk dalam data indikasi masih menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan.

Jika setelah dilakukan verifikasi KPM terbukti menggunakan bantuan untuk bermain judol, Kemensos dapat memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran bansos hingga penonaktifan kepesertaan.

Sebaliknya, KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol dapat memberikan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan data atau kondisi lain yang menyebabkan namanya masuk dalam daftar penerima yang terindikasi judol.

Dengan demikian, status terindikasi judol belum berarti bansos langsung dicabut. Penyaluran memang dapat ditangguhkan selama proses pemeriksaan, sementara keputusan akhir mengenai status penerima ditentukan setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai.

Penerima Bansos Bisa Klarifikasi

KPM yang merasa tidak pernah terlibat judol dapat melakukan klarifikasi. Melansir RRI, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan masyarakat yang merasa tidak bermain judol, termasuk apabila identitasnya digunakan orang lain, dapat membuat surat pernyataan bermaterai.

Surat tersebut kemudian diketahui oleh kepala desa untuk selanjutnya diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).

Namun, pengaktifan kembali tetap menunggu proses persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan. Artinya, KPM yang merasa masuk dalam daftar karena kesalahan atau penyalahgunaan identitas memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Bagaimana Mekanisme Klarifikasinya?

KPM yang merasa tidak pernah terlibat judol tetapi namanya masuk dalam daftar penerima terindikasi judol dapat mengajukan klarifikasi melalui SIKS-NG. Berikut mekanisme klarifikasi yang dapat dilakukan.

  • Proses klarifikasi dilakukan melalui Operator Desa/Pengisi Data Desa.
  • KPM perlu menyiapkan berita acara klarifikasi sanggahan dan surat pernyataan yang tersedia melalui aplikasi SIKS-NG.
  • KPM juga perlu melengkapi foto rumah tampak depan sebagai bagian dari dokumen yang dipersyaratkan.
  • Setelah dokumen dilengkapi, pemerintah desa atau kelurahan menyampaikan klarifikasi melalui SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut.

Pemerintah desa dan operator desa diminta aktif memastikan kebenaran data KPM di wilayah masing-masing. Bagi KPM yang memang tidak terlibat judol, klarifikasi sebaiknya segera disampaikan agar penyaluran bansos tidak tertangguh.

Mengapa Bisa Penerima Bansos Terindikasi Judol?

Kemensos menjelaskan indikasi transaksi judol tidak selalu berarti penerima bansos secara langsung melakukan aktivitas tersebut. Sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan KPM terdeteksi judol, antara lain berikut.

  • KTP dipinjamkan atau digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.
  • Rekening dipinjamkan atau dipindahtangankan.
  • Membantu membayarkan transaksi judol orang lain.
  • Membuka aplikasi yang terafiliasi dengan judol.
  • Perangkat terkena spam atau phishing sehingga data digunakan untuk transaksi judol.

Karena itu, proses klarifikasi KPM yang terindikasi judol diperlukan untuk memastikan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi dan bagaimana transaksi tersebut bisa terjadi.

Jika Terbukti Bermain Judol, Apa Sanksinya?

Berbeda dengan KPM yang baru berstatus terindikasi judol dan masih menjalani proses verifikasi, penerima yang terbukti menggunakan bansos untuk judol dapat dikenai sanksi.

Penyaluran bansos dapat dihentikan dan kepesertaan dinonaktifkan apabila penerima terbukti menggunakan bantuan untuk bermain judol. Kemensos juga telah menghapus penerima bansos yang terkonfirmasi terlibat judol.

Namun, bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat, tetap tersedia mekanisme klarifikasi untuk memastikan kebenaran data sebelum keputusan akhir mengenai status kepesertaan ditetapkan.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads