Pemkot Surabaya bakal memblokir nama penerima manfaat jika nekat menjual beras bantuan. Meski belum ada kasus, namun wanti-wanti itu dilakukan sebagai antisipasi.
Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya Anna Fajrihatin mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan dengan kelurahan hingga RT/RW untuk memastikan tidak ada bantuan beras yang dijual.
"Pembungkus beras itu sudah ada stempel bahwa tulisannya memang tidak boleh dijual dan ini dari Bulog seperti itu. Ini antisipasi kita," kata Anna di Kelurahan Pagesangan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anna nengatakan, sampau saat ini belum ada kasus penjualan bantuan beras dari penerima di Surabaya. Namun Pemkot Surabaya tetap melakukan antisipasi dengan memperketat pengawasan.
Diketahui, hari ini pemkot dan Bulog menyalurkan bantuan pangan untuk Juli-September dari pemerintah pusat. Terdapat 184.313 penerima dengan masing-masing mendapat 30 kg beras dan selesai disalurkan pada 15 September mendatang.
"Juli, Agustus, September, setiap bulannya 10 kilogram," ujarnya.
Ia nenekankan, penyaluran bantuan beras ini untuk membantu pengeluaran warga tidak mampu untuk bahan baku. "Sehingga harapannya tadi kami juga sudah menyampaikan tidak boleh dijual. Kalaupun dijual nanti akan dicoret atau di-blacklist," pungkasnya.
Penyaluran bantuan beras hari ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kelurahan Jambangan untuk 403 KPM, Kelurahan Karah untuk 605 KPM, Kelurahan Pakis untuk 808 KPM dan Kelurahan Kebonsari untuk 388 KPM.
