Terungkap bahwa salah satu komentar nirempati terhadap unggahan almarhum pasien BPJS yang meninggal berasal dari seorang dokter salah satu Puskesmas di Malang. Dokter yang diketahui bernama dr Herdiana Ayu Saputri itu pun dirujak habis oleh warganet. Belakangan muncul video di mana suami sang dokter pasang badan mengaku kesalahan.
Suami dari dr Herdiana yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji Malang itu menyatakan bahwa komentar sinis terhadap pasien BPJS yang mengeluhkan 8 jam belum dapat kamar itu murni ditulis oleh dirinya dengan akun medsos istrinya.
Pengakuan itu disampaikan sang suami melalui video klarifikasi yang diunggah di platform Threads miliknya, @angga_ewy. Dalam video itu dia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga almarhum peserta BPJS yang viral, Yurizal Tri Chaerawan dan masyarakat luas atas kekhilafannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku suami dari pemilik akun dr Herdiana, mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya dan juga sedalam-dalamnya kepada khususnya almarhum Yurizal dan keluarga atas kegaduhan dan juga komentar yang membuat tidak nyaman di salah satu postingan Almarhum," ujar sang suami dalam video klarifikasi yang dilihat detikJatim, Jumat (7/8/2026).
Dia mengatakan bahwa insiden tersebut murni karena kelalaian dirinya saat berselancar di media sosial dengan akun istrinya yang juga tersemat di ponselnya. Saat hendak menuliskan komentar, dirinya tidak menyadari bahwa akun yang sedang aktif adalah milik dr Herdiana.
"... Atas kekhilafan saya dan atas kesalahan saya, atas nama pribadi dan juga mewakili istri, saya mengucapkan banyak permohonan maaf sebesar-besarnya," tambahnya.
Komentar sinis akun dr Herdiana di kiriman pasien BPJS yang mengeluhkan 8 jam tak dapat kamar. Foto: tangkapan layar) |
Akibat kecerobohan tersebut, dr Herdiana yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kini harus berhadapan dengan pemeriksaan internal dan telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan medis di Puskesmas Pakisaji.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Malang mengambil langkah tegas menyikapi perbuatan oknum tenaga kesehatan dianggap nirempati mengomentari pasien BPJS. Oknum dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji itupun resmi dinonaktifkan.
Oknum tenaga kesehatan yang dinonaktifkan itu adalah dr Herdiana Ayu Saputri, seorang aparatur sipil negara selama ini berdinas di Puskesmas Pakisaji.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," tegas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Izzah mengaku pihaknya memanggil dr Herdiana untuk dimintai keterangan terkait kebenaran dirinya turut memberikan komentar menghina terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil, untuk dilakukan pemeriksaan dan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," tegasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyebut bahwa langkah menonaktifkan dr Herdiana untuk memberikan layanan kesehatan per hari ini, bertujuan untuk mempermudah proses investigasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin.
"Kami nonaktifkan, karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," ujar Izzah.
(hil/dpe)

