Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji atau Cak Ji batal digugat Rp 25 M buntut kasus penyerobotan ruko di Surabaya yang sempat viral akhir Juli lalu. Pemilik ruko lama Parahita Ardyakirana yang menggugat Eri Cahyadi ke PN Surabaya tiba-tiba mencabut gugatannya.
Diketahui, gugatan itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Ada 5 tergugat dalam laporan itu, yakni PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, kemudian Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Dalam perkara perdata itu Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek bangunan. Sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 25 M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana mengatakan gugatan resmi dibatalkan oleh pihak penggugat, Parahita.
"Iya benar (dicabut). Hari ini, Rabu (19/8/2026) dia (penggugat) menyerahkan nomor pencabutannya," kata Riski saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2026).
Riski mengatakan, alasan pencabutan gugatan didasari adanya kesalahan substansial pada berkas tuntutan.
"Ternyata ada perbaikan substansial katanya. Perbaikan substansial dari gugatannya dia, katanya gitu. Ya mungkin kekeliruan atau gimana kita enggak tahu," jelasnya.
Melihat alasan perbaikan itu, Riski menilai ada potensi bagi Parahita melayangkan gugatan ulang di kemudian hari.
"Nanti kita nggak tahu, kita lihat aja nanti gimana ke depannya si penggugat ini," ujarnya.
Saat agenda sidang digelar pada Rabu (19/8), seluruh pihak tergugat disebut telah hadir memenuhi panggilan PN Surabaya. Namun, sebelum majelis hakim memeriksa seluruh pihak, penggugat mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan.
"Sebenarnya sudah lengkap para pihaknya semuanya. Tapi tiba-tiba waktu hakim mau periksa semua para pihaknya, dia interupsi itu katanya mau mencabut (gugatan) ada perbaikan mengenai substansionalnya," ceritanya.
Langkah pengunduran diri penggugat secara otomatis menggugurkan status perkara bagi kelima pihak tergugat, termasuk Eri dan Armuji.
"Itu gugatan kan mencakup semuanya, jadi kayak dari terduga satu, terduga dua, terduga tiga, empat, dan lima maupun terduga gugatnya itu perkaranya satu rangkaian," pungkasnya.
