Walkot Eri Bakal Hadiri Sidang Gugatan Rp25 M Buntut Viral Ormas Rebut Ruko

Walkot Eri Bakal Hadiri Sidang Gugatan Rp25 M Buntut Viral Ormas Rebut Ruko

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 11 Agu 2026 22:15 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap menghadapi gugatan senilai Rp25 miliar yang dilayangkan mantan pemilik ruko di kawasan Ngagel Rejo. Eri bakal hadir langsung tanpa diwakili dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ayo ini tak adepi (ayo ini tak hadapi). Kalau sidang (pokok perkara) aku teko dewe (saya datang sendiri)," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Kasus penyerobotan ruko di Surabaya yang sempat viral akhir Juli menyeret nama Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji atau Cak Ji. Keduanya digugat pemilik ruko lama Parahita Ardyakirana ke PN Surabaya sebesar Rp25 miliar atas pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Ada 5 tergugat dalam laporan itu, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, kemudian Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

ADVERTISEMENT

Khusus Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek bangunan. Sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dituntut uang ganti rugi sebesar Rp25 M.

Eri menegaskan, bila dirinya memang menggunakan kewenangannya sebagai wali kota. Tetapi, kewenangan yang digunakan untuk melindungi warganya dari aksi premanisme hingga berujung dugaan kekerasan.

"Betul saya menggunakan kewenangan saya dan sebagai kepala daerah saya wajib menggunakan kewenangan saya. untuk menyelesaikan permasalahan yang menggunakan kekerasan," tegasnya.

Dia juga menekankan, bila tidak ikut campur terkait sengketa bangunan. Fokusnya adalah membantu agar tidak ada kekerasan dalam masalah tersebut.

"Jadi yang kemarin yang saya turun ke lapangan kan menyelesaikan kekerasannya. Bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko," ujarnya.

Jika dalam sidang mediasi pada Rabu (12/8/2026) berlanjut hingga sidang gugatan atau pokok perkara, Eri menyakini bila pengadilan tidak akan memenangkannya. Sebab perkara menggunakan kekerasan.

"Kalau digugat Rp25 M, apakah pengadilan akan memenangkan gugatan itu? Saya yakin tidak. Karena kalau dia menyuruh untuk merebut sesuatu dengan kekerasan, tidak berbeda dengan (kasus) nenek Erlina," jelasnya.

"Kalau di Surabaya menggunakan kekerasan, mengambil hak orang lain atau memasuki perkara orang lain, selesaikan secara hukum," pungkasnya.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads