Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara tentang gugatan Rp 25 miliar terhadap dirinya dan Wawali Surabaya Armuji yang dilayangkan ke PN Surabaya oleh pemilik ruko lama Parahita Ardyakirana. Gugatan itu dilayangkan karena Eri dan Armuji disebut menyalahgunakan jabatan, sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik.
Eri justru mengapreasi gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya. Sebab, menurutnya, ia merasa tidak masuk dalam pokok perkara kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap pemilik baru ruko tersebut.
"Loh, bagus itu. Jadi sekalian, karena saya tidak akan pernah membiarkan Kota Surabaya ada bentuk premanisme dan kekerasan kepada warga saya. Masih ingat Nenek Elina? Tidak hanya yang merusak loh, yang menyuruh pun juga ditahan. Maka saya minta atensi ini," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tegaskan dirinya memang turun ke lokasi dan bertemu pemilik yang baru ruko di kawasan Ngagel Rejo itu usai terjadi kekerasan. Menurutnya, ketika ada permasalahan hukum terkait bukti kepemilikan, maka harus diselesaikan secara hukum dan tidak menggunakan kekerasan yang berbentuk premanisme.
"Akhirnya korban luka dan melaporkan ke Polrestabes dan ternyata terbukti. Seandainya saya tidak turun dan korban membalas, geger Suroboyo. Maka kemarin yang saya permasalahkan terkait kekerasannya," jelasnya.
Diketahui, gugatan terhadap Eri Cahyadi itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Ada 5 tergugat dalam laporan tersebut. Selain Eri dan Armuji turut menjadi tergugat yakni PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko saat ini.
