Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ST (47) ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota. Pelaku tak berkutik setelah keberadaan motor curiannya terlacak melalui GPS yang terpasang pada kendaraan.
Pencurian ini bermula saat korban, Arif (35) memarkir motor Honda BeAT milik CV Pratama Transport Group di rumahnya di Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (14/8/2026) malam.
Saat itu, kendaraan dalam kondisi terkunci stang. Namun, ketika korban hendak berangkat kerja pada Sabtu (15/8/2026) pukul 10.00 WIB, motor tersebut sudah raib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru pada Sabtu sore pukul 16.00 WIB sembari menyerahkan petunjuk titik GPS yang terpasang di kendaraan tersebut. Berbekal koordinat GPS, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
"Pengungkapan ini bentuk respons cepat adanya laporan masyarakat. Anggota melakukan pelacakan GPS yang terpasang di motor korban, serta sinergi antar-unit untuk menemukan kendaraan dan mengamankan pelaku," kata Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lawang untuk menyisir lokasi penunjuk sinyal. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol N-3764-EFT tersebut sekaligus mengamankan tersangka ST di kawasan Jalan Dr Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Setelah kendaraan ditemukan, petugas melakukan pengecekan dan mencocokkannya dengan dokumen kendaraan milik korban. Hasilnya sesuai, sehingga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Anang.
Karena kasus pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian material hingga Rp 20 juta. Polisi saat ini masih terus mendalami perkara guna mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Penyidik masih melakukan pendalaman perkara dan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh," tegas Anang.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lawang tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi dengan kunci ganda maupun GPS, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila terjadi tindakan kriminal di sekitarnya.
