Kencan di Penginapan, Pria Probolinggo Tukar Kunci Bawa Kabur Scoopy

Kencan di Penginapan, Pria Probolinggo Tukar Kunci Bawa Kabur Scoopy

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 13 Agu 2026 13:15 WIB
Pengungkapan curanmor di Probolinggo
Pengungkapan curanmor di Probolinggo/Foto: M Rofiq/detikJatim
Probolinggo -

Seorang pria di Probolinggo, MRA (36), ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pria yang ditemuinya di sebuah penginapan. Modusnya, MRA diduga lebih dulu menukar kunci kontak asli motor korban dengan kunci palsu, sebelum kembali beberapa jam kemudian untuk membawa kabur motor tersebut.

Aksi itu dilakukan MRA di Penginapan Bromo Sunrise, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Polisi menangkap warga Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, itu di sebuah warung di Jalan Raya Lumajang pada Minggu (9/8/2026) sore.

Diketahui, setelah memastikan kunci motor korban telah ditukar, MRA meninggalkan penginapan dan pulang ke rumah. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke penginapan untuk mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang masih terparkir di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menggunakan kunci yang telah ditukar sebelumnya, MRA diduga berhasil membawa sepeda motor tersebut tanpa diketahui korban.

ADVERTISEMENT

Korban yang menyadari sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Probolinggo Kota. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan sejumlah barang bukti.

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menangkap MRA pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kota Probolinggo, tanpa perlawanan.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli mengatakan, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta beberapa kunci yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan beberapa kunci," ujar Wiwin, Kamis (13/8/2026).

Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Sehingga pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Wiwin Rusli.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads