Kepergok Curi Motor, Maling Asal Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

Kepergok Curi Motor, Maling Asal Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 13 Agu 2026 23:30 WIB
Pelaku curanmor di Kebomas babak belur usai dihajar masa.
Pelaku curanmor di Kebomas babak belur usai dihajar masa. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Seorang berinisial S, babak belur usai dihajar masa oleh warga Desa Sekarkurung, Kebomas, Gresik. Pria 44 tahun asal Kedung Cowek, Surabaya itu dihajar masa usai kepergok mencuri motor di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Rabu (12/8).

Informasi yang dihimpun, pelaku membawa kabur Honda Vario 125 bernopol W 3865 FT, milik warga. Saat mencuri motor tersebut, korban memergoki pelaku.

Melihat sepeda motornya dicuri, korban berusaha mengejar hingga pelaku terjatuh. Melihat pelaku terjatuh, korban bersama warga menghajar pelaku sebelum polisi datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno membenarkan aksi pencurian tersebut. Ia menjelaskan aksi pencurian bermula saat korban memarkir motornya di depan rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertancap.

ADVERTISEMENT

"Tak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika keluar rumah, korban mendapati seorang pria tidak dikenal telah membawa kabur sepeda motornya," kata Tatak, Kamis (13/8/2026).

Tatak menjelaskan setelah mengambil motor, pelaku kemudian tancap gas mengarah ke Surabaya. Namun korban tak tinggal diam dan langsung mengejar pelaku yang membawa sepeda motornya.

"Aksi kejar-kejaran itu akhirnya berhenti di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas. Pelaku S terjatuh bersama sepeda motor yang dicurinya," jelasnya.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berdatangan dan memberikan bogem mentah serta mengamankan pelaku. Dalam kondisi sudah menjadi bulan-bulanan massa, pelaku akhirnya tak berkutik hingga petugas Polsek Kebomas tiba.

"Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di RS Ibnu Sina. Kita masih menunggu pelaku selesai menjalani perawatan," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario 125 W-3865-FT, kunci kontak, STNK, sweater hoodie hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, dan satu kunci T.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads