Ulama Probolinggo Minta Challenge Baca Al-Qur'an Berhadiah Miras Dipidana

Ulama Probolinggo Minta Challenge Baca Al-Qur'an Berhadiah Miras Dipidana

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 12 Agu 2026 09:00 WIB
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH. M. Sulthon
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH. M. Sulthon (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo, mengecam keras munculnya konten challenge membaca atau menghafal Al-Qur'an yang menawarkan hadiah berupa minuman keras (miras).

Konten tersebut diketahui berkaitan dengan sebuah acara festival musik yang diselenggarakan oleh event organizer (EO) The Sounds Project. Video challenge itu kemudian ramai diperbincangkan dan menuai kecaman dari masyarakat.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH. M. Sulthon, menilai penggunaan aktivitas membaca Al-Qur'an sebagai bagian dari tantangan dengan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga harus diperlakukan dengan penuh penghormatan. Penggunaan ayat atau aktivitas membaca Al-Qur'an untuk kepentingan sensasi maupun hiburan yang berpotensi merendahkan nilai kesuciannya dinilai dapat menyinggung kehidupan keagamaan masyarakat.

"MUI Kota Probolinggo mengecam keras tindakan yang menjadikan pembacaan Al-Qur'an sebagai konten challenge dengan hadiah minuman keras. Al-Qur'an harus ditempatkan secara terhormat, bukan dijadikan objek candaan, sensasi, atau konten yang berpotensi merendahkan nilai kesucian agama," tegas Sulthon.

ADVERTISEMENT

MUI Kota Probolinggo juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUI menegaskan, permintaan proses hukum bukan berarti mendorong masyarakat mengambil tindakan sendiri. Sebaliknya, penanganan persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai prinsip negara hukum.

"Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana atau pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum," lanjutnya.

Selain persoalan hukum, MUI mengingatkan penyelenggara kegiatan hiburan dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan agama dan simbol keagamaan.

Di tengah pesatnya perkembangan media digital, masyarakat dinilai perlu membangun budaya bermedia yang sehat dengan mengedepankan etika, penghormatan terhadap keyakinan orang lain, serta tanggung jawab sosial.

MUI juga mendorong pihak penyelenggara maupun platform media sosial untuk mengambil langkah yang diperlukan apabila konten tersebut terbukti melanggar aturan komunitas atau ketentuan hukum yang berlaku.

MUI Kota Probolinggo menyatakan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan hukum, etika, kepatutan, serta hak dan keyakinan masyarakat lain.

Kreativitas dalam dunia hiburan maupun pembuatan konten digital, lanjut MUI, seharusnya diarahkan untuk menghadirkan manfaat, edukasi, inspirasi, dan memperkuat persaudaraan, bukan justru memicu provokasi maupun keresahan.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan kembali konten yang dinilai bermasalah secara berlebihan.

"Kami mengajak masyarakat menjaga ketenangan dan kerukunan. Kritik dan keberatan hendaknya disampaikan melalui jalur yang bermartabat dan konstitusional. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat yang berwenang," tegas MUI Kota Probolinggo.

Menanggapi persoalan tersebut, MUI Kota Probolinggo menyampaikan empat sikap.

Pertama, mengecam keras challenge membaca Al-Qur'an dalam acara musik yang disertai hadiah minuman keras karena dinilai tidak menghormati kesucian dan kemuliaan Al-Qur'an serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kedua, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait secara objektif, profesional, dan transparan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ketiga, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, persekusi, ancaman, maupun kekerasan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Keempat, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, pelaku industri hiburan, serta pengguna media sosial untuk meningkatkan literasi digital dan etika bermedia dengan tetap menghormati nilai agama, budaya, hukum, dan kehidupan masyarakat yang majemuk.

MUI Kota Probolinggo berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bersama agar kebebasan berekspresi berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, penghormatan terhadap agama, dan kepatuhan terhadap hukum.

"Kami berharap hiburan dapat memberikan nilai positif. Begitu pula ruang digital harus menjadi ruang yang sehat, edukatif, dan bermartabat. Jangan jadikan agama sebagai bahan sensasi demi mendapatkan perhatian atau keuntungan," pungkas Sulthon.

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan aksi promosi minuman keras (miras) dengan memberikan tantangan hafalan surah Al-Qur'an. Dalam video tersebut, sebuah booth produk miras di salah satu festival musik terlihat menggelar tantangan hafalan surah Ad-Dhuha bagi pengunjung.

Pengunjung yang mampu menghafalkan surah tersebut disebut akan mendapatkan hadiah yang diduga miras. Dalam rekaman yang beredar, seorang pengunjung tampak melafalkan ayat demi ayat surah Ad-Dhuha di hadapan pengunjung lainnya. Setelah pengunjung tersebut menyelesaikan hafalannya, terdengar tepuk tangan dari orang-orang yang berada di sekitar booth.

Respons Penyelenggara

Pihak penyelenggara, The Sounds Project, buka suara terkait hal ini. Mereka turut mengecam kejadian tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Pihak penyelenggara mengaku kejadian tersebut tidak sesuai arahan maupun persetujuan The Sounds Project. Penyelenggara kini sudah menegur pihak sponsor dan memintanya untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Penyelenggara juga menyatakan akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian itu agar dapat dimintai pertanggungjawaban. Evaluasi terhadap penyelenggaraan acara juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads