Pemerintah masih menggodok usulan penerapan dwi kewarganegaraan terbatas melalui perubahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan para periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Ya, saat ini masih kita godok Undang-Undang Kewarganegaraan. Kemarin Bapak Presiden kan tampil tuh menyangkut soal 150 periset nasional dari BRIN ya, menampilkan semua hasil-hasil riset. Nah kita mempertemukan antara periset dengan dunia usaha agar mereka bisa matching di situ," kata Supratman, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supratman, dwi kewarganegaraan menjadi salah satu opsi untuk mendukung kebutuhan Indonesia terhadap sumber daya manusia, termasuk para periset. Dia menyebut Indonesia memiliki banyak diaspora yang saat ini tinggal di luar negeri.
"Nah, pentingnya dwi kewarganegaraan itu salah satunya adalah itu. Bahwa kita banyak diaspora kita yang sekarang ada di luar, ataupun juga mungkin kita butuh orang-orang asing ya, kemudian kita butuhkan dalam satu riset-riset tertentu yang memang dibutuhkan buat bangsa ini, nah itu memungkinkan untuk menganut dwi kewarganegaraan ganda," ujarnya.
Namun, Supratman menegaskan dwi kewarganegaraan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah dan saat ini belum berlaku. Wacana tersebut baru akan diusulkan melalui perubahan UU Kewarganegaraan.
Menurutnya, skema tersebut nantinya tidak hanya berlaku untuk periset, tetapi dapat mencakup bidang lain, termasuk atlet. Meski demikian, pengajuan dwi kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara perorangan.
"Tapi sekali lagi ini belum menjadi keputusan. Ya, belum menjadi keputusan karena baru akan kita usulkan dalam perubahan UU Kewarganegaraan. Saat ini sudah disusun, mudah-mudahan dalam tahun ini juga bisa kita serahkan ke DPR. Semua bidang (termasuk atlet), jadi tidak terbatas. Cuman perbedaannya, kalau dwi kewarganegaraan itu tidak boleh diajukan oleh orang perorang. Harus negara, dalam hal ini adalah hanya terbatas diajukan oleh kementerian ataupun lembaga yang membutuhkan," tuturnya.
