Drama Partai Nonparlemen Berakhir: Mardiono Ketum PPP, Agus Waketum

Kabar Nasional

Drama Partai Nonparlemen Berakhir: Mardiono Ketum PPP, Agus Waketum

Gibran Maulana - detikJatim
Senin, 06 Okt 2025 19:00 WIB
Kementerian Hukum mengeluarkan keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030, Senin (6/10/2025), dengan duet Mardiono dan Agus Suparmanto di pucuk partai berlambang Kakbah tersebut.
Menkum Supratman Andi Agtas menyerahkan SK Kepengurusan PPP dengan Ketum Mardiono dan Waketum Agus Suparmanto(Foto: (Dok. Istimewa)
Surabaya -

Dualisme PPP gegara Muktamar Ancol resmi berakhir. Kementerian Hukum mengeluarkan keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 dengan duet Mardiono dan Agus Suparmanto di pucuk partai nonparlemen itu.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Senin (3/10/2025), Menkum Supratman Andi Agtas mengeluarkan keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP untuk lima tahun mendatang. Sebelumnya, Ketua Umum PPP Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar Ancol dan sudah disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan kepengurusan PPP kini sudah ditetapkan oleh Menkum pukul 15.30 WIB sore ini. Agus Suparmanto, rival Mardiono di Muktamar PPP beberapa waktu lalu, bergabung dalam kepengurusan baru.

Mardiono tetap menjabat Ketua Umum PPP. Sementara itu, Agus Suparmanto menjadi Wakil Ketua Umum PPP. Adapun posisi Sekjen PPP dijabat Taj Yasin yang juga Wakil Gubernur Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Dalam foto yang diterima detikcom, Menkum Supratman menyerahkan Keputusan Menkum kepada Mardiono langsung. Agus Suparmanto dan Taj Yasin ikut dalam sesi foto tersebut.

Berikut ini susunan kepengurusan PPP masa bakti 2025-2030

Ketua Umum: Mardiono
Wakil Ketua Umum: Agus Suparmanto
Sekretaris Jenderal: Taj Yasin
Wakil Sekretaris Jenderal: Jabbar Idris
Bendahara Umum: Imam Fauzan A Uskara
Wakil Bendahara Umum: Rusman Ya'qub

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads