Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan yang dilakukan Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026 Tio Ferdian Rahmana yang meminta pacarnya aborsi kandungan. Disbudpar resmi mencabut gelar dan keikutsertaan Tio dalam ajang Raka Raki Jatim 2026.
"Disbudpar Jatim telah melakukan koordinasi serta pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dan klarifikasi internal yang dilakukan oleh Ikatan Raka Raki Jawa Timur (IRARI) dan Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, keterangan yang bersangkutan, serta informasi dan dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses tersebut, substansi perbuatan yang dilaporkan terhadap yang bersangkutan dinyatakan terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi internal," kata Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari kepada detikJatim, Selasa (11/8/2026).
"Disbudpar Jatim memandang bahwa Duta Wisata Raka Raki Jawa Timur bukan semata-mata sebuah ajang pemilihan, melainkan representasi generasi muda Jawa Timur yang membawa tanggung jawab keteladanan, integritas, serta nama baik daerah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Evy meminta setiap Raka dan Raki Jawa Timur memiliki kewajiban untuk menjaga sikap, perilaku, dan integritas, baik selama menjalankan tugas kedutaan maupun dalam kehidupan pribadi yang berdampak terhadap kepercayaan publik dan kehormatan Raka Raki Jawa Timur.
Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, klarifikasi dan rapat pembahasan yang melibatkan Disbudpar Jatim, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki Jatim Tahun 2026, IRARI, paguyuban Cak dan Ning serta Psikolog, serta dalam rangka menjaga integritas, marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Raka Raki Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menyatakan:
1. Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026.
2. Bahwa Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk dan voucher) yang telah diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
3. Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukkan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026.
Disbudpar Jatim, lanjut Evy, menghormati hak seluruh pihak yang terkait serta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perundungan, penyebaran identitas maupun informasi pribadi, serta tindakan lain yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
"Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bahwa predikat Raka Raki Jawa Timur bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang menuntut integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat Jawa Timur," tandasnya.
