Kata Disbudpar Soal Rumor Ortu Tio Donatur Raka Raki Jatim

Kata Disbudpar Soal Rumor Ortu Tio Donatur Raka Raki Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 11 Agu 2026 18:05 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evy Afianasari
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evy Afianasari (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya resmi mencabut keikutsertaan Raka Wakil I Tio Ferdian Rahmana usai melakukan pelanggaran etik. Disbudpar membantah orang tua Tio merupakan donatur dalam ajang pemilihan Raka Raki Jatim 2026.

"Setahu saya tidak," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evy Afianasari di Taman Budaya, Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Evy menegaskan semua penilaian juri dalam ajang Raka Raki Jatim 2026 didasari pada kualitas para raka dan raki. Tidak ada perlakuan khusus kepada para raka dan raki tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak sampai sebegitu dalam karena penilaian terhadap raka raki itu murni oleh dewan juri dan beberapa saksi dari Disbudpar Jatim. Semua perlakuan sama, penilaian obyektif," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Evy kembali menegaskan penjurian dalam ajang Raka Raki dilakukan secara adil dan tidak ada keistimewaan yang diterima salah satu calon.

"Jadi tidak ada titip, tidak ada juga ini anaknya siapa, titipannya siapa. Saya menyakini seluruh dewan juri bertugas dengan benar dan sesuai dengan fungsinya mereka juga dapat mempertanggungjawabkan hasil yang diberikan kepada kami," tandasnya.

Sebelumnya diketahui Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil I (Tio Ferdian Rahmana). Status Tio resmi dicabut dalam keikutsertaannya di Raka Raki Jatim 2026.

"Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026," kata Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/Tanggal 11 Agustus 2026, Evy menyebut Tio juga wajib mengembalikan seluruh atribut Raka Raki Jatim 2026.

"Bahwa Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk dan voucher) yang telah diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," jelas Evy.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukkan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026," tambahnya.

Rapat ini dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, dan Psikolog.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads