Nikah Dini di Kota Batu Masih Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

Nikah Dini di Kota Batu Masih Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 21 Jul 2026 15:45 WIB
The bride and groom use the little finger together. lovely couple hold hand with sunset background
Ilustrasi pernikahan dini (Foto: Getty Images/iStockphoto/fufupix)
Kota Batu -

Pernikahan dini atau pengajuan dispensasi nikah di Kota Batu masih menjadi perhatian serius. Sejak awal Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada puluhan anak di Kota Batu yang belum bekerja mengajukan dispensasi atau nikah muda.

Berdasarkan data PA Kota Malang yang juga menaungi wilayah Kota Batu, terdapat sebanyak 27 perkara permohonan dispensasi nikah mulai awal hingga pertengahan tahun 2026 dari kota wisata tersebut. Dari jumlah permohonan itu, majelis hakim telah memutus dan mengabulkan sebanyak 26 perkara.

Salah satu sorotan utama dari data tersebut terletak pada kondisi ekonomi dan kesiapan finansial para pemohon. Di mana, berdasarkan data yang ada, sebanyak 17 anak atau mayoritas pemohon di Kota Batu berstatus belum bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara untuk sisanya (9 anak) tercatat sudah bekerja di sektor swasta," ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Mohammad Arif Fauzi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

Bicara soal usia pemohon pernikahan dini, tercatat dari puluhan pemohon, mayoritas berada di rentang usia 15 sampai 19 tahun. Sedangkan untuk pemohon dengan usia di bawah 15 tahun ada sebanyak dua anak.

"Dari sisi klasifikasi umur untuk pemohon di Kota Batu, terdapat 2 anak yang usianya masih di bawah 15 tahun. Sedangkan mayoritas, yakni sebanyak 24 anak, berada di rentang usia 15 sampai 19 tahun," ujar Arif.

Selain masalah pekerjaan, latar belakang pendidikan pemohon di Kota Batu juga terbilang masih rendah. Lulusan SMP menjadi kelompok terbanyak yang mengajukan dispensasi nikah yaitu sebanyak 16 anak, disusul lulusan SD sebanyak 7 anak, dan lulusan tingkat SMA hanya sebanyak 3 anak.

Mengenai alasan atau faktor pendorong diajukannya dispensasi nikah di Kota Batu, data menunjukkan angka yang berimbang. Sebanyak 13 perkara diajukan karena pemohon sudah dalam kondisi hamil, sedangkan 13 perkara lainnya diajukan atas pendorong keluarga guna menghindari zina.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads