Perum Jasa Tirta I kembali membuka akses Bendungan Lahor menghubungkan Malang-Blitar. Pengendara wajib membayar tarif sebesar Rp 1 menggunakan e-money.
Perum Jasa Tirta I menegaskan, kebijakan pembayaran senilai Rp 1 tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mencari pendapatan.
Melainkan murni sebagai mekanisme sistematis demi pengendalian keamanan dan pencatatan lalu lintas (traffic monitoring) di kawasan infrastruktur objek vital negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat skema tap kartu elektronik ini, pergerakan kendaraan yang memotong batas dua wilayah kabupaten tersebut dapat terpantau secara presisi dan terintegrasi.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho menegaskan, penerapan transaksi nontunai Rp 1 ini menjadi salah satu pilar pengamanan di samping pengaturan jam operasional bendungan.
"PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat. Namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama," ujar Agung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Penerapan tap e-money ini berlaku berdampingan dengan jam akses bendungan yang telah disesuaikan.
Kendaraan roda empat diberikan izin melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB, sementara pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB akses roda empat ditutup total demi menjaga keandalan benteng bendungan.
PJT I mengimbau seluruh masyarakat penghubung Malang-Blitar agar selalu menaati tata cara tap kartu dan mengikuti arahan petugas yang berjaga di lokasi.
Seperti diberitakan, Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses lalu lintas di atas Puncak Bendungan Lahor mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi dan perlindungan terhadap Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional.
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas di atas puncak bendungan secara permanen.
Pengemudi mobil dan kendaraan berat diimbau untuk mengalihkan rutenya menggunakan jalan umum atau jalan nasional yang menghubungkan wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
Langkah ini diambil guna mengurangi beban muatan serta getaran berulang yang berpotensi memengaruhi keandalan struktur timbunan bendungan
(mua/hil)
