Akses Mobil di Bendungan Lahor Dibuka Pukul 04.00-22.00 WIB

Akses Mobil di Bendungan Lahor Dibuka Pukul 04.00-22.00 WIB

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 03 Agu 2026 15:00 WIB
Portal Bendungan Lahor yang dipasang spanduk bertuliskan Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
Gate Bendungan Lahor (Foto: Istimewa)
Malang -

Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memberlakukan pembatasan jam operasional di Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Dalam aturan penyesuaian terbaru ini, kendaraan roda empat sama sekali tidak diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari, tepatnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk mekanisme pengendalian keamanan dan proteksi terhadap keandalan infrastruktur bendungan pada jam-jam rawan.

Penerapan larangan melintas bagi roda empat pada rentang pukul 22.00-04.00 WIB tersebut dirancang setelah melalui evaluasi kondisi lapangan serta pemetaan titik krusial pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PJT I menilai, pembatasan penuh untuk roda empat di waktu malam merupakan langkah vital untuk menjaga stabilitas fisik bendungan.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, penyediaan akses tetap dibuka pada siang hari mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk menampung mobilitas harian warga.

Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho menegaskan pentingnya prioritas keselamatan dalam kebijakan operasional tersebut.

"PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat. Namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama," ujar Agung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Selain penerapan pembatasan jam operasional nightly closure tersebut, seluruh pengguna jalan yang melintas pada jam izin tetap diwajibkan mengikuti mekanisme pengamanan ketat.

Setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan melakukan pengetapan kartu elektronik sebesar Rp 1 sebagai sistem pencatatan lalu lintas.

Pengaturan ini akan terus dievaluasi berkala bersama pihak TNI-Polri dan pemerintah daerah setempat guna memastikan kawasan vital Bendungan Lahor tetap aman dan tertib.

Seperti diberitakan, Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses lalu lintas di atas Puncak Bendungan Lahor mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi dan perlindungan terhadap Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional.

Dalam aturan baru tersebut, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas di atas puncak bendungan secara permanen.

Pengemudi mobil dan kendaraan berat diimbau untuk mengalihkan rutenya menggunakan jalan umum atau jalan nasional yang menghubungkan wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Langkah ini diambil guna mengurangi beban muatan serta getaran berulang yang berpotensi memengaruhi keandalan struktur timbunan bendungan.



(mua/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads