Pemkot Malang Tetap Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta Meski Ditolak Warga

Pemkot Malang Tetap Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta Meski Ditolak Warga

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 23 Jul 2026 13:00 WIB
Meski Ditolak Warga, Pemkot Malang Tetap Lanjutkan Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta
Meski Ditolak Warga, Pemkot Malang Tetap Lanjutkan Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta (Foto: Muhammad Aminudin/detikjatim)
Surabaya -

Pemerintah Kota Malang tetap melanjutkan rencana uji coba jalan tembus Griyashanta meski mendapat penolakan dari warga. Penolakan tersebut muncul karena proses hukum terkait proyek itu masih berlangsung. Sebagai bentuk protes, warga RW 12 Perumahan Griyashanta menerapkan sistem buka tutup portal di gerbang utama kawasan. Kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah warga yang digelar pada 19 Juli 2026.

Portal hanya dibuka pada jam-jam tertentu untuk mengakomodasi aktivitas warga, terutama karena terdapat sekolah di dalam kawasan perumahan. Berdasarkan jadwal yang telah disepakati, portal dibuka pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB. Sementara itu, akses ditutup mulai pukul 08.00-15.00 WIB serta 17.00-06.00 WIB.

Di tengah penutupan portal tersebut, Pemkot Malang memastikan persiapan uji coba jalan tembus tetap berjalan. Pemerintah menilai perubahan status ruas jalan di kawasan perumahan itu telah menjadikannya sebagai jalan umum, sembari tetap mengedepankan komunikasi dengan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno mengatakan penutupan portal tidak menjadi hambatan bagi rencana uji coba jalan tembus. Menurutnya, ruas jalan tersebut telah menjadi aset Pemkot Malang sehingga berstatus sebagai jalan umum.

"Enggak masalah. Karena jalan tersebut statusnya sudah aset Pemkot Malang, sudah menjadi jalan umum. Nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait tindak lanjut. Apabila memang terjadi penutupan jalan yang aksesnya merupakan jalan umum," kata Suparno kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

Suparno menjelaskan, persoalan penutupan portal memiliki regulasi tersendiri dan berbeda dengan rencana operasional jalan tembus yang saat ini tengah disiapkan. Karena itu, Pemkot Malang tetap menargetkan uji coba fungsional jalan tembus dapat dilaksanakan pada pekan ini, selama seluruh sarana pendukung telah rampung.

"Diharapkan tetap berlaku. Kami tinggal menunggu kelengkapan jalannya. Kenapa tidak dilakukan minggu ini?. Sangat mungkin," ungkapnya.

Saat ini, sejumlah pekerjaan penyempurnaan masih dilakukan, di antaranya pemasangan marka jalan dan penambahan penerangan jalan umum (PJU) agar jalur tersebut layak digunakan saat uji coba. Terkait portal yang masih ditutup warga, Suparno memastikan Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak. Pemerintah akan mengutamakan dialog dengan pengurus lingkungan maupun masyarakat setempat.

"Kami selalu mengedepankan komunikasi baik-baik. Nanti akan kami komunikasikan juga dengan Pak RW dan masyarakat supaya bisa dibuka. Yang diuji coba kan sisi sebelah barat, sehingga masih ada akses keluar juga," katanya.

Di sisi lain, Suparno menegaskan bahwa proses hukum terkait proyek jalan tembus tetap berjalan bersamaan dengan rencana uji coba tersebut. Ia menyebut Pemkot Malang telah mengikuti seluruh tahapan hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri hingga proses banding.

Putusan banding yang terbit pada 9 Juli 2026 disebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya memenangkan posisi Pemkot Malang. Meski demikian, warga mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami tetap mengikuti proses hukumnya. Tetapi karena aset itu sudah menjadi milik Pemkot, maka kami tetap berani mengajukan uji coba. Proses hukum berjalan, uji coba juga tetap berjalan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, portal menuju kawasan Perumahan Griyashanta, Kota Malang, ditutup oleh warga sejak beberapa hari terakhir. Penutupan itu merupakan bentuk protes atas proyek jalan tembus yang dibangun Pemkot Malang di kawasan tersebut.

Warga menilai pembongkaran tembok pembatas di sisi barat perumahan untuk membuka akses jalan tembus mencederai proses hukum yang hingga kini masih berlangsung.

Sistem buka tutup portal mulai diberlakukan sejak 21 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 12 Perumahan Griyashanta yang digelar pada 19 Juli 2026.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads