Sejak beberapa hari terakhir, portal jalan menuju kawasan permukiman Griyashanta, Kota Malang mulai ditutup secara berkala. Langkah ini merupakan bentuk aksi protes warga setelah adanya proyek jalan tembus oleh Pemkot Malang di kawasan itu.
Warga menilai pembongkaran tembok pembatas area permukiman di sisi barat demi memuluskan proyek jalan tembus telah mencederai proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Sistem buka-tutup portal gerbang utama mulai diberlakukan sejak 21 Juli 2026. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah warga RW 12 Perumahan Griyashanta yang digelar pada 19 Juli 2026 dihadiri seluruh pengurus RT, perwakilan warga, serta tokoh masyarakat Griyashanta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musyawarah itu memutuskan bahwa portal hanya dibuka pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 15.00-17.00 WIB. Sementara, penutupan portal dilakukan pada pukul 08.00-15.00 WIB dan pukul 18.00-06.00 WIB.
Dalam surat hasil musyawarah, warga juga bersepakat untuk tetap menempuh jalur hukum dengan melanjutkan proses gugatan banding, kasasi, hingga kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil untuk memperkuat sikap penolakan terhadap pembangunan jalan tembus Griyashanta.
Meski sistem buka-tutup diberlakukan, akses tetap diberikan khusus untuk aktivitas pendidikan di kawasan itu, yakni bagi pelajar yang hendak ke SMP Negeri 18 Malang, SD-SMP Insan Amanah, PAUD Omah Bocah, dan TK ABA.
Sementara itu, masyarakat umum maupun warga RW 12 Griyashanta tetap bisa menggunakan akses keluar-masuk melalui portal di depan Masjid Ramadhan Griyashanta yang terhubung ke kawasan Candi Panggung saat portal utama ditutup.
Pengurus RW 12 Griyashanta, Ir. Jusuf Thojib mengatakan pemberlakuan sistem buka-tutup portal jalan ini murni hasil kesepakatan musyawarah warga. Pihaknya menegaskan bahwa portal itu bukanlah fasilitas baru melainkan sudah ada sejak gerbang utama dibangun pengembang bersamaan dengan berdirinya kawasan Griyashanta pada 1997 silam.
Spanduk yang dipasang warga permukiman Griyashanta sebagai bentuk penolakan atas proyek jalan tembus Pemkot Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim) |
"Jadi bukan ditutup total, tetapi kami memberlakukan sistem buka-tutup sesuai kesepakatan musyawarah warga. Portal itu sudah ada sejak tahun 1997 dan selama ini kami yang merawatnya," kata Jusuf kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Jusuf menjelaskan, penutupan ini tidak bertujuan untuk menghalangi aktivitas warga karena masih ada akses jalan alternatif menuju Candi Panggung yang tetap dibuka. Ia mengungkapkan aksi ini berkaitan langsung dengan protes warga atas proyek jalan tembus yang proses hukumnya masih berjalan di ranah pengadilan.
"Kalau dinding pagar yang dibongkar untuk kepentingan jalan tembus itu dikembalikan seperti semula, baru kami siap diajak berbicara. Pembongkaran terakhir dilakukan pada 13 Juli 2026," ungkapnya.
Menurut Jusuf, langkah hukum warga dalam menolak proyek ini terus bergulir. Selain gugatan class action yang berproses hingga Mahkamah Agung, terdapat pula perkara terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Tinggi.
"Semua proses hukumnya masih berjalan. Karena itu, sikap warga tetap menolak jalan tembus dan hasil musyawarah memutuskan portal diberlakukan buka-tutup dengan tetap memberikan akses bagi kegiatan sekolah," tegasnya.
Jusuf menambahkan, terdapat sekitar 600 rumah di kawasan RW 12 Griyashanta yang telah dihuni warga selama hampir 40 tahun. Selama ini warga hidup tenang sebelum terusik oleh proyek jalan tembus yang dinilai hanya menguntungkan satu pihak saja.
"Selama ini kita adem ayem. Kenapa jalan tembus ini dipaksakan? Kalau hanya menguntungkan satu pihak, itu bukan untuk kepentingan masyarakat," sesalnya.
Ia menegaskan, warga RW 12 Griyashanta akan terus memperjuangkan hak mereka sampai kapan pun.
"Kami akan terus berjuang sampai kapan pun. Tembok pembatas permukiman yang dijebol karena proyek jalan tembus harus dikembalikan seperti semula," pungkasnya.
(dpe/dpe)

