Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan hasil pertemuan bersama pemerintah dan perwakilan serikat pekerja yang membahas sejumlah isu strategis ketenagakerjaan. Mulai dari usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga penyelesaian hak pekerja PT Pakrin.
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, serta perwakilan serikat pekerja lainnya.
Said Iqbal mengatakan, terdapat empat usulan utama yang disampaikan serikat pekerja terkait rencana pengaturan pajak JHT. Salah satunya mempertahankan tarif pajak JHT sebesar 0 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji kemungkinan penerapan tarif pajak JHT sebesar 0 persen, sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara," kata Said Iqbal di Sidoarjo, Rabu (15/7/2026).
Selain itu, serikat pekerja juga menolak penerapan pajak progresif terhadap JHT. Menurut Said Iqbal, Menteri Keuangan sepakat bahwa pemungutan pajak seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani pekerja.
Usulan lainnya, lanjut Said Iqbal, yakni objek pajak hanya dikenakan pada hasil pengembangan atau bunga JHT, bukan pada pokok tabungan pekerja.
"JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja," ujarnya.
Serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan batas nilai JHT yang tidak dikenakan pajak dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta, menyesuaikan perkembangan nilai ekonomi.
Menurutnya, usulan tersebut mendapat respons positif, meski besaran final masih dalam pembahasan teknis.
Tak hanya soal JHT, Said Iqbal menyebut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pekerja alih daya juga hampir rampung.
"Penyusunan revisi aturan outsourcing sudah memasuki tahap akhir. Rencananya akan dilaporkan kepada Presiden dan diharapkan keputusan final dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026 sesuai komitmen saat Hari Buruh," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyinggung penyelesaian persoalan PT Pakrin. Menurutnya, pembayaran pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja dipastikan dapat dipenuhi karena tersedia dana likuid dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dana likuid LPS sekitar Rp 159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp 130 miliar. Pemerintah juga mengupayakan PT Pakrin dapat kembali beroperasi melalui dukungan pembiayaan sehingga pekerja berpeluang kembali bekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan menegaskan pemerintah harus segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan karena tenggat waktu yang diberikan tinggal sekitar tiga bulan.
"Batas waktu dua tahun yang diamanahkan Mahkamah Konstitusi tinggal tersisa tiga bulan. Aturan ketenagakerjaan harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)," ujar Iwan Kusmawan.
Menurutnya, penerbitan kembali Perpu berpotensi mengulang persoalan hukum yang sebelumnya telah diputus bertentangan oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, SPN juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 dan Nomor 190 sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
"Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak pekerja di Indonesia," pungkas Iwan Kusmawan.
