FH UB Buka Aduan Baru Terkait Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mawapres

FH UB Buka Aduan Baru Terkait Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mawapres

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 15 Jul 2026 22:30 WIB
Kampus UB
Kampus UB (Foto: Istimewa)
Malang -

Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) membuka kesempatan bagi korban lain yang diduga mengalami tindakan pelecehan yang dilakukan mahasiswa berprestasi berinisial RAS. Mereka diminta untuk turut melapor kepada fakultas atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) UB.

Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang masih dalam penanganan Satgas PPKPT UB.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH UB Muktiono, menyampaikan jika pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang hingga kini belum berani menyampaikan laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak menutup pintu apabila masih ada korban lain yang memilih diam karena takut atau mengalami trauma. Silakan melapor agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Muktiono kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Muktiono sendiri mengaku, pihaknya juga belum mendapatkan laporan adanya korban lain hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Muktiono, seluruh laporan yang masuk nantinya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di Satgas PPKPT UB sebagai lembaga yang menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

FH UB sendiri telah mengambil langkah administratif dengan mencabut status RAS sebagai Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) Utama Fakultas.

"Status mahasiswa berprestasi di fakultas sudah kami cabut," tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pencabutan gelar mahasiswa berprestasi terhadap RAS dilakukan untuk menjaga marwah serta reputasi Fakultas Hukum UB.

Muktiono pun meminta perkembangan penanganan dugaan kasus yang menyeret RAS ditanyakan langsung kepada Satgas PPKPT.

"Sementara penanganan dugaan kekerasan seksual tetap mengikuti mekanisme yang dilakukan Satgas PPKPT Universitas Brawijaya," katanya.

Muktiono menambahkan, sanksi yang dijatuhkan saat ini baru sebatas pencabutan status Mawapres di tingkat fakultas. Adapun pencabutan status Mawapres di tingkat universitas menjadi kewenangan pihak universitas.

"Untuk status Mawapres tingkat universitas menjadi ranah kemahasiswaan universitas," ujarnya.

Seperti diberitakan, dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang viral di media sosial

Postingan yang diunggah oleh akun X @tempatsampahub viral setelah membeberkan kronologi kekerasan seksual yang diterimanya.

Dalam postingan tersebut dibeberkan mengenai tindakan kekerasan seksual tersebut berupa menyebarluaskan foto dirinya di grup 18+ Telegram.

"20 Mei 2026, akun anonim instagram mengirimkan DM berisikan laporan bahwa foto saya tersebar di grup 18+ telegram, yang disebarluaskan oleh akun "kingcum"," tulis @tempatsampahub, Jumat (10/7/2026).



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads