Warung Remang Tempat Karaoke Plus LC di Eks Tol HK Jabon Segera Dibongkar

Suparno - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 13:15 WIB
Razia di kafe eks tol HK Jabon Sidoarjo/Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Warung remang yang menyediakan karaoke dengan pemandu lagu (LC) dan menjual minuman keras (miras) di kawasan eks Tol HK Jabon, Sidoarjo, dipastikan bakal ditutup hingga dibongkar. Keputusan itu diambil setelah rapat bersama Komisi A DPRD Sidoarjo.

Camat Jabon Abdul Rokhim mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Komisi A DPRD Sidoarjo yang melibatkan berbagai unsur, mulai kepala desa, Forkopimka, MUI, NU, PAC, Fatayat hingga Ansor.

"Hasil rapat bersama Komisi A DPRD, kami mengundang kepala desa, Forkopimka, MUI, NU, PAC, Fatayat dan Ansor. Kesimpulannya, tempat karaoke harus ditutup dan dibongkar," kata Abdul Rokhim kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Rabu (8/7/2026).

Namun, Abdul Rokhim menegaskan, tidak seluruh bangunan di lokasi tersebut akan ditertibkan. Sebab, di kawasan itu juga terdapat usaha mikro seperti warung kopi, angkringan, dan penjual makanan yang menjadi sumber penghasilan warga.

"Kami melakukan klasifikasi. Yang ditutup dan dibongkar adalah tempat karaoke yang ada LC dan menjual minuman keras. Sementara warung kopi, angkringan, dan UMKM tetap diperbolehkan beroperasi," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan UMKM tetap menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat setempat.

"Usaha UMKM seperti warung kopi, angkringan, dan penjual makanan tetap kami perhatikan karena menjadi mata pencaharian masyarakat," tambahnya.

Abdul Rokhim menjelaskan, penertiban yang dilakukan saat ini hanya menyasar bangunan di kawasan eks Tol HK Jabon yang merupakan aset di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara kawasan menuju Telocor berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

"Yang di kawasan eks Tol HK masuk kewenangan PU. Sedangkan yang ke arah Telocor merupakan wilayah BBWS Brantas, sehingga penanganannya menjadi kewenangan BBWS," jelasnya.

Ia juga mengakui razia sebelumnya diduga telah bocor sehingga jumlah pelanggar yang terjaring tidak maksimal.

"Kalau tidak bocor kemungkinan yang terjaring lebih banyak. Di lokasi itu ada sekitar 25 tempat. Kami sebenarnya sudah beberapa kali rapat Forkopimka, termasuk pada 9 Mei, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Namun karena informasi razia bocor, kondisinya menjadi seperti kemarin. Meski begitu, penertiban tetap harus dilaksanakan," tegasnya.

Terkait jadwal pembongkaran, Abdul Rokhim menyebut pihaknya masih menunggu langkah dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama tim penertiban. Sebelum eksekusi dilakukan, pemilik usaha rencananya akan menerima surat pemberitahuan agar dapat mengosongkan bangunan.

"Kemungkinan pemilik usaha akan diberi pemberitahuan terlebih dahulu agar mengeluarkan barang-barangnya sebelum dilakukan eksekusi. Kalau tidak diindahkan, baru dilakukan eksekusi," katanya.

Disinggung pengakuan sejumlah pemilik usaha yang menyebut memperoleh izin dari Kepala Desa Jemirahan, Abdul Rokhim mengaku meragukan hal tersebut.

"Kalau izin, saya rasa tidak. Lahan itu berada di wilayah Desa Jemirahan. Awalnya digunakan untuk Pertashop, kemudian sempat dipakai penggemukan kambing. Setelah itu dibangun lalu disewakan. Belakangan bangunan itu dimanfaatkan menjadi tempat seperti sekarang. Dugaan saya, itu merupakan inisiatif pribadi," pungkasnya.



Simak Video "Video Kuasa Hukum: ASN yang Tewas dalam Mobil di Juanda Tak Punya Konflik"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork