Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan eks lokalisasi Kandangan, di hari ketiga puasa Ramadan, Sabtu (21/6/2026) malam.
Dari pantauan detikJatim di lapangan, Satpol PP menyasar sejumlah warung remang-remang di eks lokalisasi Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk
Di sini, penegak perda mengamankan tujuh wanita diduga pekerja seks komersial (PSK). Mereka langsung diangkut ke mobil untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Nganjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi berikutnya adalah salah satu kafe wilayah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Di sini, Satpol PP mendapati aktivitas karaoke di dua room.
Setelah berhasil masuk, petugas mengamankan tiga wanita pemandu lagu alias LC. Mereka juga diangkut bersama beberapa botol minuman beralkohol untuk dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Kartini Nganjuk.
Kemudian, petugas menuju sebuah warung di Kelurahan Warujayeng. Di sini menyita 103 botol lebih berbagai jenis minuman beralkohol mulai arak jowo, anggur hingga minuman keras (miras) berbagai merek.
Kepala Satpol PP Nganjuk, Nafhan Tohawi menyampaikan, dalam razia kali ini, pihaknya melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk.
"Razia kami lakukan sebagai tindak lanjut surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk, terkait larangan dan imbauan aktivitas tempat hiburan selama bulan suci Ramadan," jelas Nafhan.
Menurut Nafhan, semua lokasi yang disasar adalah tempat yang sebelumnya diinformasi oleh masyarakat, masih nekat beroperasi, meski sudah dilarang selama bulan Ramadan.
"Untuk pada wanita yang kami amankan tadi, selanjutnya akan kami data terlebih dahulu. Kemudian kami lakukan pembinaan," tegasnya.
Nafhan mengimbau agar seluruh pemilik tempat hiburan malam di Nganjuk mematuhi serat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab Nganjuk. Agar kesucian bulan Ramadan tetap terjaga.
(auh/hil)
