Sebuah video yang memperlihatkan kisruh antara pemilik rumah dan keluarga pengontrak di Surabaya viral di media sosial. Dalam video itu, pengontrak bersikeras tidak mau meninggalkan rumah yang telah dibeli secara sah oleh pemilik baru, meski persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Polemik itu akhirnya dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Setelah proses mediasi yang berlangsung cukup alot dan diwarnai adu mulut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pengontrak bersedia mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan setelah pemilik memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta.
Kasus ini bermula saat Bambang membeli rumah tersebut pada 2014. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, ia telah mengantongi sertifikat hak milik atas rumah tersebut. Namun, hingga bertahun-tahun setelah transaksi selesai, rumah itu masih ditempati oleh keluarga pengontrak.
Menurut penuturan anak Bambang saat mengadu ke Rumah Aspirasi pada 23 Juni 2026, pihak keluarganya telah berulang kali meminta penghuni mengosongkan rumah. Namun permintaan itu selalu ditolak. Bahkan, menurutnya, keluarga pengontrak meminta uang ganti rugi dalam jumlah besar.
"Saya diminta ganti rugi Rp 60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang kepada Wakil Wali Kota Surabaya.
Tak hanya itu, keluarga Bambang juga mengaku tidak pernah menerima uang sewa selama bertahun-tahun meski rumah tersebut masih ditempati pengontrak.
Saat mediasi berlangsung di rumah yang berada di kawasan Jalan Kalisari Sayangan I pada 24 Juni 2026, keluarga pengontrak mengaku telah menempati rumah tersebut sejak zaman kakek-nenek mereka atau sekitar tiga generasi. Namun ketika diminta menunjukkan bukti sewa, mereka mengaku tidak memilikinya karena pihak yang dahulu membayar sewa telah meninggal dunia.
Dalam mediasi tersebut, pemilik rumah menunjukkan sertifikat serta akta jual beli yang telah dimilikinya. Sementara pihak pengontrak hanya menunjukkan surat dari pemilik lama sebelum rumah tersebut dijual kepada Bambang.
Menanggapi hal itu, Armuji menegaskan bahwa bukti kepemilikan yang dimiliki Bambang mempunyai kekuatan hukum.
"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada penyewa.
Dalam kesempatan itu, keluarga pengontrak juga menyampaikan keberatan karena mengaku tidak pernah diberi tahu saat rumah tersebut berpindah kepemilikan. Mereka menilai tiba-tiba didatangi pemilik baru yang meminta rumah segera dikosongkan.
Di sisi lain, anak Bambang mengaku hanya mampu memberikan kompensasi Rp 1 juta per orang karena keluarganya sama sekali tidak pernah menerima uang sewa selama rumah tersebut ditempati. Tawaran tersebut langsung ditolak keras oleh keluarga pengontrak.
"Ga isok! He, tanah iku ga sak juta (Gak bisa! Hey tanah itu harganya tidak boleh Rp 1 juta)," teriak perempuan muda berkaus putih itu.
Melihat negosiasi berjalan buntu, Wakil Wali Kota Surabaya kemudian menawarkan jalan tengah. Ia meminta keluarga Bambang menaikkan nilai kompensasi menjadi Rp 5 juta. Namun, usulan tersebut kembali ditolak oleh keluarga pengontrak.
"Yo ga isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah ga cukup limang juta, kontrak ga cukup (Gak bisa! Kamu pikir gampang ta cari rumah? Lima juta jadi apa? Tanah gak cukup lima juta, kontrak gak cukup!)" teriak perempuan muda berkaus putih itu lagi.
Perdebatan pun semakin memanas. Keluarga pengontrak terus melontarkan protes dan umpatan kepada pemilik rumah.
"Aku yo ga gelem kalah, bertahun-tahun aku nang kene. Mok pikir sopo kon ra*mu (Aku gak mau kalah, bertahun-tahun aku di sini. Kamu pikir siapa kamu)," sorak perempuan muda kaus putih dan kaus merah.
Agar persoalan tidak semakin berlarut, Wakil Wali Kota Surabaya memberikan batas waktu satu bulan kepada keluarga pengontrak untuk mengosongkan rumah. Kesepakatan itu akhirnya diterima kedua belah pihak.
"Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp 5 juta. Tak balikno (ke penyewa), Rp 5 juta lek gelem, gak gelem (kalau mau, gak mau) tambah tak usir nang kene (dari sini). Wes (sudah), kasar-kasaran ae (saja), akhire mau dia (penyewa)," kata Armuji kepada detikJatim, Senin (6/7/2026).
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
(auh/hil)