Round Up

Eks Rektor Unair Sebut Segini Gaji Dosen yang Sambat Digaji Rp 2,6 Juta

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 08:58 WIB
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti. (Foto: Istimewa/dok. MKRI)
Surabaya -

Polemik soal penghasilan dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) yang mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Setelah pernyataan dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti yang mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta menjadi sorotan publik, mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih memberikan klarifikasi mengenai total penghasilan yang diterima dosen tersebut.

Prof Nasih menyebut, nominal Rp 2,6 juta yang disampaikan Cenuk merupakan gaji pokok. Namun menurutnya, penghasilan dosen non-PNS di Unair juga terdiri atas berbagai komponen tunjangan, honor, dan insentif sehingga rata-rata penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.

Klarifikasi itu awalnya disampaikan Prof Nasih melalui akun Instagram pribadinya, @mohnasihunair, pada Jumat (3/7/2026). Meski demikian, hingga Minggu (5/7/2026), unggahan tersebut telah dihapus.

Dalam unggahan itu, Prof Nasih menegaskan bahwa penghasilan dosen tetap non-PNS di Unair tidak sekecil yang ramai dibicarakan setelah persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tidak Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persidangan MK dan banyak beredar di medsos," tulis sebagian keterangan dalam unggahannya.

Pada slide pertama unggahan tersebut dijelaskan rincian penghasilan dosen non-PNS pemula Unair tahun 2025. Penghasilan dibagi menjadi dua kelompok, yakni gaji dan tunjangan serta honor dan insentif.

Komponen gaji dan tunjangan terdiri atas gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan SEDOS, serta uang makan dengan total sekitar Rp 10,5 juta.

Sementara itu, komponen honor dan insentif meliputi honor pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,5 juta.

Dari perhitungan tersebut, total penghasilan dosen non-PNS pemula yang ditampilkan dalam unggahan mencapai sekitar Rp 16 juta per bulan.

Pada slide berikutnya, Prof Nasih juga menuliskan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, Cenuk memperoleh penghasilan sekitar Rp200 juta sepanjang 2025.

"GAJI DOSEN NON PNS BARU UNAIR MEMANG TIDAK BANYAK TAPI JUGA TIDAK SEBEGITUNYA LA.. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima Gaji, Tunjangan, Honor, dan Insentif dari UNAIR tidak kurang dari Rp200 juta. Atau rata2 perbulan Rp16,5 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp90 juta lebih atau rata2 perbulan Rp15 juta. InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah."

Saat dikonfirmasi detikJatim, Prof Nasih menegaskan bahwa rata-rata penghasilan yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN Unair berkisar Rp 15 juta setiap bulan.

"Kurang lebih (Rp 15 juta). Yang mungkin disesuaikan adalah tunjangan-tunjangan, bukan gaji pokok. Biar adil dengan yang PNS," kata Prof Nasih kepada detikJatim, Minggu (5/7/2026).

Prof Nasih juga membenarkan bahwa gaji pokok yang diterima Cenuk memang berada di kisaran Rp3,3 juta sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Namun, menurutnya, nominal tersebut belum mencerminkan keseluruhan penghasilan karena masih terdapat berbagai komponen tunjangan.

"Ya kurang lebih (Rp3,3 juta). Ditambah dengan tunjangan-tunjangan, minimal 3x gaji pokok, insyaAllah," pungkasnya.



Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork