Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) resmi memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun. Perpanjangan tenor itu disetujui dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki tempat tinggal.
"Selama ini (tenor) paling lama 20 tahun, perintah Presiden Prabowo diperpanjang jadi 40 tahun. Supaya apa, rakyat cicilannya bisa jadi lebih rendah," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait kepada detikJatim, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Punya Nugroho menjelaskan pihaknya tengah mempercepat implementasi skema perpanjangan tenor KPR hingga 40 tersebut.
Sebelumnya, tenor 20 tahun dengan bunga 5 persen maka angsurannya mencapai Rp 1.058.000. Sedangkan untuk tenor 40 tahun dengan bunga yang sama, cicilannya lebih rendah yakni sekitar Rp 773 ribu.
"Nah, ini ada kami lagi kreasikan juga dengan Kementerian Keuangan supaya angsurannya bisa lebih turun lagi dari itu. Sehingga pendapatan masyarakat Rp 2,5 juta pun bisa mengakses rumah subsidi," jelasnya.
Heru menyebut uang muka atau down payment (DP) tetap akan berlaku 1 persen dengan bunga 5 persen. Sehingga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses rumah subsidi dengan tenor yang panjang.
"Yang sudah realisasi saat ini ya sudah menjadi bagian realisasi dengan skema 20 tahun, tetap bunganya 5 persen. Jadi suku bunga nggak naik, DP-nya juga kan tetap 1%. Tenornya saja yang diperpanjang," jelasnya.
(auh/abq)
