PT ESA Buka Suara Usai Diprotes Warga Soal Polemik Pengeboran Sumur

PT ESA Buka Suara Usai Diprotes Warga Soal Polemik Pengeboran Sumur

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 26 Jun 2026 20:21 WIB
Banner protes warga soal pengeboran sumur di Kota Batu
Banner protes warga soal pengeboran sumur di Kota Batu (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Batu -

Polemik aktivitas pengeboran sumur dalam oleh PT Esa Suwardhana Thani (ESA) di kawasan Dusun Jurang Kuali memasuki babak baru. Setelah sempat mendapat protes keras oleh warga hingga berujung surat penghentian sementara dari pemerintah desa, pihak perusahaan akhirnya buka suara membeberkan dokumen perizinan dan komitmen lingkungan mereka.

Kasus ini bermula pada akhir April 2026 lalu, saat warga Dusun Jurang Kuali (Gimbo), Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu melayangkan protes. Warga menuding aktivitas pengeboran sumur dalam tersebut memicu menyusutnya debit air di Sungai Janitri yang menjadi urat nadi pertanian setempat.

Kini, pihak PT ESA memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa operasional mereka berjalan di atas jalur hukum yang legal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menjalankan seluruh proses sesuai prosedur. Untuk pengeboran air tanah kami menggunakan konsultan resmi hingga memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM," kata perwakilan PT ESA, Deddy Febrianto, Jumat (26/6/2026).

ADVERTISEMENT

Deddy menjelaskan seluruh kegiatan pemanfaatan air bawah tanah tersebut telah melalui mekanisme legal via sistem Online Single Submission (OSS). Ia menegaskan kewenangan perizinan ini berada langsung di bawah pemerintah provinsi dan pusat, bukan daerah.

Sejumlah dokumen diklaim telah lengkap dipegang oleh perusahaan, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT).

"IPAT merupakan kewenangan pemerintah pusat. IPAT itu sudah kami dapatkan sejak 2023 dengan masa berlaku lima tahun. Setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi sehingga pemanfaatannya tetap dalam pengawasan pemerintah," terang Deddy.

Terkait keresahan warga mengenai menyusutnya debit air di hulu Brantas sejak perusahaan beroperasi, PT ESA menyodorkan sudut pandang teknis. Deddy menyebut fenomena penurunan air dipengaruhi oleh faktor ekologis yang luas, bukan akibat tunggal dari satu titik sumur bor.
"Kami juga memiliki kajian. Penurunan debit air terjadi di sejumlah wilayah lain, sehingga tidak bisa disimpulkan berasal dari satu aktivitas tertentu," ungkapnya.

Sebagai langkah mitigasi, pihak perusahaan mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Mereka berjanji akan melakukan pemulihan ekosistem melalui program reboisasi di sekitar area tangkapan air.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Sumberbrantas sempat melayangkan surat resmi bernomor 470/73/35.79.02.2009/2026 untuk menghentikan sementara proyek pengeboran tahap kedua PT ESA. Salah satu pemicunya adalah tuntutan warga terkait janji kompensasi pengalihan 10% debit air yang disepakati sejak September 2023 namun belum terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, PT ESA mengeklaim saat ini tengah menyiapkan sejumlah program tanggung jawab sosial (CSR) serta pemberdayaan masyarakat guna meredam konflik sosial.

"Kami menyiapkan program pembangunan jaringan pipa menuju tandon air Dusun Gimbo, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga rencana penyaluran manfaat air sesuai ketentuan. Sebagian lahan pertanian kami juga dikelola bersama masyarakat," tandas Deddy.



(dpe/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads