Ratusan karyawan Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (Unisma) mengaku belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir. Manajemen RSI Unisma mengaku kondisi keuangan tidak stabil berdampak terhadap keterlambatan gaji tersebut.
HRD RSI Unisma, Nofa Diana mengatakan, bahwa rumah sakit tengah mengalami tekanan keuangan hingga kemudian berujung terhadap kebijakan efesiensi.
Proses efesiensi disebut menyasar seluruh sektor di dalam RSI Unisma. Kebijakan itu pun berlaku terhadap seluruh karyawan di RSI Unisma sejak Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemotongan komponen gaji 35 persen dilakukan untuk proses perbaikan RSI Unisma dengan cara efisiensi. Semua karyawan terdampak. Baik nakes maupun non-nakes," kata Nofa kepada detikJatim, Selasa (23/6/2026).
Menurut Nofa, manajemen telah berkoordinasi dengan yayasan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini.
Manajemen RSI Unisma memilih melakukan efisiensi dibandingkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal terhadap masyarakat meskipun kondisi finansial tidak baik-baik saja.
"Ada 335 karyawan yang terdampak. Manajemen dan Yayasan Unisma berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah ini, dan kami tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Nova juga membantah soal adanya intimidasi terhadap pegawai yang membongkar keterlambatan sekaligus pemotongan gaji 35 persen di RSI Unisma.
Menurut Nofa semua pegawai memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mereka, tanpa harus ketakutan, karena itu dianggap sebuah kebenaran.
"Terkait tindakan intimidasi, kami masih mendalami. Karena kami tidak melakukan hal tersebut, teman-teman (pegawai) berhak menyampaikan aspirasi. Harusnya tidak perlu takut apabila yang dilakukan adalah kebenaran," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, karyawan RSI Universitas Islam Malang (Unisma) mengeluh adanya persoalan terkait keterlambatan pembayaran dan pemotongan gaji. Mereka pun meminta agar pihak rumah sakit segera memberikan hak para karyawan.
