Pengerukan Proyek Gorong-gorong Surabaya Dievaluasi Total

Pengerukan Proyek Gorong-gorong Surabaya Dievaluasi Total

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 17 Jun 2026 11:45 WIB
Proyek gorong-gorong di Panjang Jiwo memakan badan jalan.
Proyek gorong-gorong di Panjang Jiwo memakan badan jalan. Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghentikan sementara seluruh proyek gorong-gorong setelah dua lansia pengendara motor tercebur ke proyek saluran air di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina, Jumat (12/6/2026) malam. Insiden itu menyebabkan Laila Endriati meninggal dunia, sementara suaminya, Edi Parlin, selamat.

Ia memberi waktu dua hari atau sampai Kamis (18/6/2026) kepada Asisten 2, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan pimpinan proyek (Pimpro) untuk melihat seluruh proyek yang sudah berjalan di Surabaya agar dihentikan dulu. Kemudian menyepakati pengerukan dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang wajib dievaluasi dan dipenuhi seluruh pelaksana proyek. Yakni, kontraktor dilarang melakukan pengerukan jalan yang terlalu panjang sekaligus. Pengerukan harus dilakukan bertahap dengan jarak pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak mau lagi ada dikeruk panjang itu, enggak mau. Maka, pengerukannya itu berapa meter, selesai, ditutup, baru gerak lagi, gerak lagi," kata Eri kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, ia meminta setiap titik pengerukan wajib dipasang pembatas (barrier) yang rapat tanpa celah, dan wajib dipasang lampu rotari (lampu putar) penanda agar lokasi proyek terlihat jelas dari jauh oleh pengendara, terutama saat malam hari.

"Material box culvert yang belum terpasang tidak boleh diletakkan di titik yang buta (blind spot), seperti di dekat belokan jalan, atau pintu keluar fasilitas umum seperti SPBU, karena dapat menghalangi pandangan pengendara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk proyek yang sudah selesai, Eri meminta penempatan lubang kontrol (manhole) harus dilengkapi frame dan diaspal rata dengan permukaan jalan asli, sehingga tidak bergelombang atau menimbulkan bunyi (glodakan) saat dilewati kendaraan.

Dia memberikan tenggat waktu sampai besok untuk seluruh jajaran dan kontraktor untuk membenahi sistem keamanan di lokasi proyek masing-masing. Ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi berat jika aturan ini diabaikan.

"Saya kasih waktu sampai Kamis. Saya akan cek lagi. Kalau kelalaian pengamanan masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpronya," pungkasnya.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads