Ultimatum Walkot Eri Usai Tragedi Gorong-gorong Tewaskan Lansia

Ultimatum Walkot Eri Usai Tragedi Gorong-gorong Tewaskan Lansia

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 17 Jun 2026 10:10 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak proyek gorong-gorong di Jalan Panjang Jiwo.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak proyek gorong-gorong di Jalan Panjang Jiwo/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap, proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plasa Marina, ternyata sudah pernah mendapat peringatan dari konsultan pengawas sebelum insiden yang menyebabkan seorang lansia meninggal dunia.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) malam. Saat itu, pasangan suami istri lanjut usia yang mengendarai sepeda motor tercebur ke dalam proyek saluran air. Laila Endriati meninggal dunia dalam kejadian tersebut, sedangkan suaminya, Edi Parlin, selamat.

Meski mengakui adanya kelalaian dalam proyek tersebut, Eri masih memberikan kesempatan kepada pimpinan proyek (pimpro) dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya Hidayat Syah untuk memperbaiki pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin sudah diberikan (barier), tapi kurang rapatnya tadi, tidak ada lampunya. Maka sanksinya itu adalah satu, saya sudah peringatan kepada pimpro dan kepala dinasnya. Ngulang lagi, tak copot," kata Eri kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

Eri menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, konsultan pengawas sebenarnya telah memberikan peringatan kepada kontraktor terkait aspek keselamatan dan pengamanan proyek. Namun, peringatan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.

"Kedua, ternyata sudah ada peringatan dari konsultan pengawasnya ke kontraktornya. Di situ sudah ada peringatan, menjadi tanggung jawabnya kontraktor ketika terjadi sesuatu, hukum dan macam-macam. Tapi ini yang tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.

Menurut Eri, berdasarkan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, kontraktor berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pengamanan proyek hingga menyebabkan kecelakaan.

"Iya (kontraktor masuk ranah hukum), di dalam itunya, bunyinya begitu. Karena yang namanya di dalam kontraknya, itu yang namanya pimpro sudah memberikan peringatan," ujarnya.

Eri juga mengingatkan seluruh pimpinan proyek di lingkungan Pemkot Surabaya agar memastikan standar pengamanan proyek dipenuhi secara lengkap. Pengamanan tersebut meliputi pemasangan rambu pekerjaan, barier pembatas, hingga lampu penerangan di sekitar lokasi proyek.

"Ini peringatan terakhir saya dibuat pimpro dan kepala dinas. Sampai ada yang tidak ada pengamanan, maka saya akan hentikan, dan kontraktornya kita putus kontrak. Jadi makanya ada peringatan kabeh (semua). Tapi ini tetap akan berjalan. Jadi nanti kalau tidak ada pengamanan lagi baru kita putus kontrak," pungkasnya.




(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads