Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mencatat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar 10 persen sejak penerapan sistem parkir digital. Di sisi lain, sebanyak 163 juru parkir (jukir) diberhentikan karena tidak memperpanjang kartu tanda anggota (KTA) parkir digital.
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, PAD mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Meski program parkir digital mulai diterapkan sejak Januari 2026, implementasinya baru berjalan efektif pada Maret-April setelah distribusi perangkat ponsel kepada para jukir selesai dilakukan usai Idul Fitri.
"Peningkatan pemasukan parkir setelah digitalisasi sekitar 10 persen. Kenaikan ini ada karena sistem digital membuat pencatatan lebih transparan. Kami akan terus melakukan evaluasi terkait peningkatan pendapatan retribusi ini," kata Trio Wahyu Bowo, Senin (15/6/2026).
Tahun ini, Dishub Surabaya optimistis pendapatan sektor parkir dapat meningkat hingga 50 persen. Bahkan, potensi kenaikannya dinilai bisa lebih tinggi seiring optimalisasi sistem digital.
"Harapan kami tentunya dengan optimalisasi parkir digital PAD bisa terus tumbuh hingga 50 persen dari tahun sebelumnya," harapnya.
Untuk mencapai target tersebut, Dishub Surabaya meluncurkan dua inovasi pengawasan baru di titik parkir digital guna mempersempit ruang gerak jukir liar dan mencegah kebocoran pendapatan. Salah satunya dengan memasang papan informasi yang dilengkapi foto resmi jukir yang bertugas di lokasi.
"Kami juga melengkapi 900 jukir resmi dengan rompi khusus yang memiliki kode QRIS di bagian saku dada. Sisi kanan rompi digunakan untuk pembayaran kendaraan roda dua dan sisi kiri untuk kendaraan roda empat," jelasnya.
Selain pembayaran melalui QRIS menggunakan ponsel pintar dan rompi jukir, Dishub juga menyediakan mesin pembayaran kartu e-money serta voucher parkir. Bahkan, saat ini Dishub tengah menjajaki kerja sama dengan jaringan toko ritel modern dan pelaku UMKM sebagai agen penyedia voucher parkir bagi masyarakat.
Tak hanya melakukan inovasi, Dishub juga menindak tegas jukir resmi yang tidak tertib administrasi. Sebanyak 163 jukir tepi jalan umum (TJU) di berbagai titik Surabaya diberhentikan karena tidak memperpanjang KTA sejak Desember 2025.
Bersama Satpol PP dan Satsamapta Polrestabes Surabaya, Dishub mendatangi 163 lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar ketentuan perpanjangan KTA.
"Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi," tegasnya.
Simak Video "Video: Sosialisasi Penerapan Parkir Digital di Surabaya Berujung Ricuh"
(esw/hil)