616 Jukir di Surabaya Akhirnya Mau Ikuti Program Digitalisasi Parkir

616 Jukir di Surabaya Akhirnya Mau Ikuti Program Digitalisasi Parkir

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 11 Apr 2026 19:30 WIB
Walkot Eri launching parkir digital di Jalan Sedap Malam, Surabaya.
Launching parkir digital di Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Jumlah juru parkir (jukir) di Surabaya yang mengikuti program digitalisasi parkir terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 616 jukir telah melakukan aktivasi rekening sebagai bagian dari sistem parkir modern.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya per 9 April 2026, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sekitar 480 jukir yang menyatakan setuju dengan penerapan parkir digital.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan terdapat 3 skema pembayaran yang akan diterapkan, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Voucher ini rencananya mulai didistribusikan pada pertengahan April melalui jaringan ritel modern. Skema tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sistem pembayaran non-tunai.

"Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Yang utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menindaklanjuti keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel," jelas Trio, Sabtu (11/4/2026).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Dishub telah membekukan sekitar 600 jukir yang tidak mendukung digitalisasi parkir. Dari jumlah tersebut, sekitar 180 hingga 190 jukir kini telah melakukan aktivasi rekening dan beralih ke sistem digital.

"Termasuk melakukan aktivasi rekening bank sebagai bagian dari mekanisme bagi hasil 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk juru parkir," katanya.

Jukir yang bersedia akan langsung diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening Bank Jatim. Sementara itu, jukir yang menolak dipastikan akan diganti. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari penataan.

"Sempat muncul penolakan di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Manyar. Namun, sebagian besar jukir di lokasi lain mulai menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia melakukan aktivasi ATM. Pemerintah melihat adanya peningkatan kesadaran setelah berbagai sosialisasi dan penertiban dilakukan," ujarnya.
Dalam skema baru ini, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank. Setiap transaksi, termasuk dari penggunaan voucher parkir, dengan porsi 40 persen untuk jukir, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
"Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir wajib bergabung dalam sistem digital. Dengan perluasan layanan dan penambahan skema pembayaran, digitalisasi parkir diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih tertib, modern, dan transparan. Mari dukung bersama tertib parkir digital demi kenyamanan dan kemajuan Kota Surabaya," pungkasnya.



(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads